Legalitas Ijin Pembangunan Menara BTS di Purasari Menuai Kontroversi, Keterangan Berbeda Membuat Tanda Tanya Besar
BOGOR (KM) – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Cisarua, Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah muncul perbedaan keterangan mengenai kelengkapan perizinan pembangunan.
Menara telekomunikasi tersebut diketahui dibangun oleh penyedia layanan PT Menara Selaras Persada. Pembangunan BTS tersebut berada di wilayah permukiman masyarakat Kampung Cisarua, Desa Purasari.
Kepala Desa Purasari, Agus Soleh Lukman ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dan menempuh sejumlah proses perizinan maupun persetujuan di tingkat lingkungan, desa hingga kecamatan.(11/08)
“Perizinan sudah ditempuh, seperti izin lingkungan, desa dan kecamatan,” ucapnya.
Keterangan serupa disampaikan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwiliang. Saat dikonfirmasi mengenai pembangunan BTS tersebut, pihak Pol PP Kecamatan menyebut bahwa pembangunan telah memiliki tembusan dan proses perizinan disebut sudah diselesaikan.
“Sudah ada tembusan dan semua izin sudah diselesaikan,” ungkap pihak Pol PP Kecamatan Leuwiliang.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan pembangunan BTS milik PT Menara Selaras Persada tersebut, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bogor menyatakan bahwa perusahaan tersebut belum mengajukan perijinan dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada DPMPTSP.
Perbedaan informasi antara pemerintah desa, pihak kecamatan dan instansi yang menangani pelayanan perizinan tersebut menjadi hal penting yang perlu diklarifikasi, terlebih pembangunan menara telekomunikasi berkaitan dengan aspek tata ruang, keselamatan bangunan, lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memastikan status perizinan pembangunan BTS tersebut secara transparan. Jika memang seluruh persyaratan telah ditempuh, dokumen dan tahapan perizinannya diharapkan dapat diperjelas sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, apalagi keberadaan pembangunan proyek tower BTS tersebut hanya berjarak lebih kurang 30 meter dari hunian warga disekitar nya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Menara Selaras Persada belum memberikan keterangan mengenai adanya perbedaan informasi terkait status perizinan pembangunan BTS tersebut.
Leave a comment