Rehabilitasi Narkotika: Antara Asesmen Medis dan Legitimasi Kebijakan
Kolom oleh Taufik Nasution, SH, MH, MH.Kes
Rehabilitasi bagi pengguna narkotika sejatinya merupakan tindakan medis, bukan sekadar kebijakan administratif. Dasar penerapannya harus bersumber dari hasil anamnesa dan diagnosa dokter spesialis jiwa (psikiatri) serta dokter spesialis saraf (neurolog) yang menyatakan bahwa pasien benar‑benar mengalami Sindrom Ketergantungan.
Namun, dalam praktik di lapangan, sering kali rehabilitasi direkomendasikan hanya karena hasil tes urin positif, tanpa disertai asesmen medis yang memadai. Padahal, tes urin hanya menunjukkan indikasi penggunaan, bukan tingkat ketergantungan.
Pertanyaan mendasar pun muncul:
– Apa dasar kepolisian merekomendasikan rehabilitasi jika tidak ada hasil pemeriksaan medis dari dokter spesialis?
– Apa legitimasi yayasan rehabilitasi menerima biaya dari para “resident” jika status ketergantungan belum diverifikasi secara medis?
Tanpa asesmen medis, keputusan rehabilitasi berpotensi melanggar prinsip lex certa dalam hukum pidana dan etik kedokteran. Rehabilitasi bukan tempat penitipan pelaku penyalahgunaan, melainkan intervensi medis yang harus didasarkan pada diagnosis profesional.
Negara melalui aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi wajib memastikan bahwa setiap keputusan rehabilitasi didukung oleh dokumen asesmen medis resmi, bukan sekadar rekomendasi administratif. Jika tidak, maka rehabilitasi berisiko bergeser menjadi komoditas sosial, bukan tindakan kesehatan.
Rehabilitasi yang benar adalah bentuk pemulihan martabat manusia, bukan sekadar pelaksanaan prosedur hukum. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara penegak hukum, tenaga medis, dan lembaga sosial agar rehabilitasi benar‑benar menjadi jalan menuju kesembuhan, bukan sekadar formalitas yang menguntungkan pihak tertentu.
*)- Penasihat kupasmerdeka.com
Leave a comment