Klarifikasi Pemerintah Desa Ciseeng: Program Ketahanan Pangan Tetap Berjalan, Informasi Disebut Tidak Utuh
BOGOR (KM) – Rahmat Bukhari Muslim, Kepala Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi pada hari Kamis (6/8) atas pemberitaan yang beredar di salah satu media online yang berjudul “Program Ketahanan Pangan Diduga Tidak Transparan, Sekdes Akui Jual Sapi untuk Menutupi Uang Kas” dinilai menimbulkan kesalahpahaman ditengah masyarakat karena informasi yang berkembang dinilai belum menggambarkan kondisi secara utuh.
Rahmat menjelaskan bahwa program ketahanan pangan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tetap dilaksanakan sesuai perencanaan. Pengelolaan aset program dilakukan melalui BUMDes dengan tujuan menjaga keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.
Terkait pemberitaan mengenai sapi yang disembelih maupun dijual, dirinya menyatakan bahwa seluruh kegiatan akan dijelaskan secara terbuka beserta dokumen administrasi yang dimiliki kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan. Ia juga membantah adanya niat untuk menyalahgunakan anggaran maupun merugikan keuangan negara.
“Kami menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan media. Namun kami berharap pemberitaan juga memuat penjelasan secara utuh, berimbang, dan memberikan ruang yang proporsional kepada Pemerintah Desa untuk menyampaikan klarifikasi,” ujarnya, Kamis (6/8).
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sekitar satu bulan lalu telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor terhadap pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa, tidak ditemukan adanya temuan maupun permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan program ketahanan pangan. Seluruh tahapan pelaksanaan dinyatakan telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Rahmat menambahkan, bahwa apabila masih terdapat kekurangan administrasi atau mekanisme yang perlu disempurnakan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal dan akan diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mempersilakan aparat pengawas maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila memang diperlukan. Menurutnya, seluruh proses harus didasarkan pada audit, pemeriksaan dokumen, dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada dugaan yang berkembang di ruang publik.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan agar setiap dugaan pelanggaran pengelolaan Dana Desa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Rahmat juga mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memperoleh kepastian hukum. Pemerintqh desa menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap setiap proses klarifikasi maupun pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter : Ki Medi
Leave a comment