Diduga Terseret Isu Peredaran Obat Daftar G, Oknum Jurnalis Berinisial RHL Jadi Sorotan

Keterangan foto: Ilustrasi AI oknum jurnalis diduga terlibat dalam peredaran Tramadol/OKT.

BOGOR (KM) – Seorang oknum jurnalis berinisial RHL tengah menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kabupaten Bogor. Informasi tersebut berkembang di tengah masyarakat dan media sosial, sehingga memunculkan beragam respons dari publik.

Sejumlah unggahan di media sosial mengaitkan sosok RHL dengan aktivitas yang diduga berkaitan dengan distribusi obat keras. Isu ini meledak ke permukaan setelah sejumlah akun media sosial — salah satunya akun anonim @badanperwakilannetizen — mengunggah dokumentasi lapangan yang disebut-sebut menggambarkan aktivitas keseharian RHL, disertai narasi tudingan pemanfaatan atribut pers sebagai tameng bisnis ilegal.

Namun, hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum yang berkekuatan tetap.

Maraknya peredaran obat keras tanpa izin yang diduga menyasar kalangan remaja mendorong masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan pencantuman nama seorang pejabat daerah sebagai pembina pada salah satu media online tanpa persetujuan. Pejabat yang bersangkutan dikabarkan telah membantah keterlibatan maupun pemberian izin atas pencantuman namanya tersebut dan menegaskan pentingnya pemberantasan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari RHL terkait isu yang beredar. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang bersalah. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tidak dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Reporter: Red
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.