Forum Presidium Desak Aparat Usut Dugaan Pelecehan Profesi Pers, LSM dan Ormas

BANTEN (KM) – Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu menggelar diskusi terbuka di Aula Museum Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8).

 

Forum ini menyoroti unggahan akun TikTok @Abah80 yang dinilai berpotensi melecehkan profesi pers serta mendiskreditkan keberadaan LSM dan Ormas.

 

Para peserta menekankan perlunya klarifikasi agar narasi di media sosial tidak berkembang menjadi persepsi keliru di masyarakat.

 

Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir, menegaskan profesi jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas.

 

“Pers bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik, kode etik, dan ketentuan Undang-Undang Pers. Kalau ada karya jurnalistik yang dianggap keliru, mekanisme penyelesaiannya sudah tersedia. Jangan kemudian seluruh profesi pers digeneralisasi atau didiskreditkan melalui media sosial,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, UU No. 40 Tahun 1999 menegaskan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan mendapat jaminan serta perlindungan hukum.

 

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudhistira, menyoroti pentingnya menjaga ruang demokrasi agar tidak menjadi arena saling serang antarkelompok.

 

“Ormas bukan kelompok yang berdiri tanpa aturan. Ada hak, kewajiban, dan batasan yang diatur negara. Kalau ada pihak yang menilai aktivitas Ormas menyimpang, silakan disampaikan berdasarkan data dan mekanisme hukum, bukan melalui narasi yang membangun stigma negatif terhadap seluruh Ormas,” katanya.

 

Sebagai catatan, pengaturan Ormas terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang diubah melalui UU No. 16 Tahun 2017, serta PP No. 58 Tahun 2016.

 

Ketua LSM Jambak, Arya Lukito, menegaskan LSM merupakan bagian masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan dan partisipasi publik.

 

“Ketika ada kegiatan pemerintah atau proyek yang menggunakan uang negara, masyarakat berhak mengetahui, mengawasi, dan memberikan kritik apabila menemukan persoalan. Kritik tentu harus berdasarkan fakta, tetapi jangan pula setiap aktivitas pengawasan dianggap sebagai gangguan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua LSM LBR, Sutisna, mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal antara pers, LSM, dan Ormas.

 

Red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.