ATV Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Upah Pungut Bappenda Bogor

BOGOR (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memperjelas konstruksi perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

 

Desakan itu disampaikan pengamat kebijakan publik, ATV, kepada media melalui sambungan telepon, Selasa (25/8/2026).

 

“Kalau memang alat bukti sudah ditemukan dan perkara sudah dinaikkan ke penyidikan, KPK harus segera menjelaskan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya terlalu lama,” ujar ATV.

 

KPK sebelumnya menyatakan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian kegiatan penyelidikan terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

 

Perkara tersebut kemudian dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (21/8/2026).

 

Namun hingga kini KPK belum menetapkan tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan belum terdapat kecukupan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

 

ATV juga menyoroti informasi yang berkembang sejak Kamis (20/8) mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor.

 

“Kalau kemudian KPK mengatakan ini bukan OTT, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan secara terang. Apa yang sebenarnya terjadi pada Kamis malam itu? Siapa yang diamankan, uang itu berasal dari mana, untuk siapa, dan apa kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi?” tegasnya.

 

KPK telah meluruskan bahwa tidak ada OTT di Kabupaten Bogor. Kegiatan yang dilakukan disebut sebagai rangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

ATV meminta KPK tidak hanya berhenti pada jumlah uang Rp1,5 miliar, tetapi juga mengusut mekanisme pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai PP Nomor 69 Tahun 2010.

 

“Pertanyaannya, apakah seluruh persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam PP 69 Tahun 2010 sudah dipenuhi? Bagaimana penetapan penerimanya? Bagaimana perhitungannya? Dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan?” kata ATV.

 

Menurutnya, PP 69/2010 mengatur insentif diberikan secara proporsional, berdasarkan pencapaian kinerja, dan batas besaran ditetapkan melalui APBD.

 

“Jangan hanya periksa uangnya. Bongkar mekanismenya. Dari mana uang itu berasal, siapa yang memotong, siapa yang menerima, bagaimana pembagiannya, dan apakah semuanya sesuai aturan,” tegas ATV.

 

ATV juga menyinggung isu dugaan intervensi kekuasaan. Ia meminta KPK membuktikannya melalui proses hukum yang transparan.

 

“Kalau memang tidak ada intervensi, KPK harus membuktikannya dengan proses hukum yang transparan dan profesional. Publik tidak membutuhkan rumor. Publik membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya.

 

ATV berharap KPK segera mengungkap konstruksi perkara secara utuh. “Kalau bukti sudah cukup, jangan terlalu lama. Tetapkan tersangka dan bongkar sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

 

Sebagai pembanding, dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Bogor Ade Yasin pada 2022, KPK menetapkan 8 tersangka setelah OTT terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor dengan barang bukti uang sekitar Rp1,024 miliar.

 

Kini publik menunggu apakah penyidikan dugaan pemotongan upah pungut di Kabupaten Bogor akan segera menghasilkan tersangka.

 

Reporter: Septiawan

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.