Dugaan Penyimpangan Kasus Tramadol di Polres Sumedang Viral, Warganet Adukan Penangkapan Tanpa Surat hingga Uang Tebusan
SUMEDANG (KM) – Gelombang pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus Obat Keras Tertentu (OKT), khususnya jenis Tramadol, marak beredar di media sosial. Sedikitnya tiga warga net menyampaikan keluhan terkait prosedur penanganan perkara yang diduga dilakukan oleh oknum aparat di wilayah hukum Polres Sumedang.
Aduan dan keluhan warga tersebut mencuat di kolom komentar serta pesan pribadi (direct message) unggahan praktisi hukum Taufik H. Nasution, yang belakangan aktif membuka ruang posko pengaduan hukum bagi masyarakat.
Berdasarkan unggahan tersebut, keluhan pertama datang dari akun zuliana sukana kaban. Ia mengaku suaminya ditangkap oleh aparat Polres Sumedang tanpa ditunjukkan surat penangkapan. Dari tiga orang yang diamankan, ia mengklaim hanya suaminya yang hingga kini belum dibebaskan karena keterbatasan biaya.
“Jujur cuma ada BB Tramadol. Ditangkap tiga orang, yang dua orang sudah keluar, sedangkan suami saya nggak bisa keluar karena biaya, kami nggak punya uang,” tulis akun tersebut.
Keluhan kedua disampaikan oleh akun storycaptured melalui pesan singkat. Ia menceritakan adiknya dijemput dari rumah sekitar pukul 03.00 WIB tanpa barang bukti. Setelah satu hari berada di Polres, adiknya dipindahkan ke tempat rehabilitasi dan pihak keluarga diminta menyerahkan sejumlah uang.
“Sekarang harus ditebus Rp30 juta, lalu turun jadi Rp10 juta. Kami dari keluarga tidak ada uang sebesar itu,” ungkap akun storycaptured.
Sementara itu, akun sedingin salju menuding adanya dugaan praktik pemerasan dalam penanganan kasus pengguna Tramadol. Ia bahkan menandai akun resmi Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menindaklanjuti keluhan tersebut.
Menanggapi berbagai aduan warganet, praktisi hukum Taufik H. Nasution menyatakan kesiapannya untuk mendampingi serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ia juga meminta para korban untuk melengkapi kronologi kejadian serta siap turun langsung melakukan wawancara dengan para narasumber.
Seluruh informasi dan narasi yang beredar tersebut hingga kini masih sebatas klaim serta pengakuan sepihak dari pemilik akun media sosial yang belum terverifikasi secara independen.
Tim redaksi masih terus berusaha menghubungi pihak Polres Sumedang guna meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi atas beredarnya tuduhan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polres Sumedang maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar informasi tersaji secara utuh, berimbang, serta akurat.
Reporter: Gats
Editor: Yoe
Leave a comment