Direktur P3S: Pengesahan UU Perampasan Aset Perkuat Legitimasi Pemerintah
JAKARTA (KM)- Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 dinilai akan memperkokoh posisi politik Presiden Prabowo Subianto. Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), DR Jerry Massie MA, Ph.D, menyebut regulasi ini sebagai momentum penting yang dapat memperkuat legitimasi pemerintah sekaligus menggeser peta politik di parlemen.
Jerry menilai, UU tersebut lahir dari tuntutan publik yang menginginkan langkah tegas terhadap koruptor, bahkan hingga wacana hukuman mati.
“Kalau UU ini benar-benar dijalankan, maka Prabowo akan semakin kokoh dan kuat.
Elektabilitasnya bisa meroket, bahkan Gerindra berpeluang menggeser PDIP sebagai penguasa parlemen,” ujarnya.
Ia juga menyinggung sikap sejumlah elite politik, termasuk Puan Maharani yang disebut tidak hadir dalam pembahasan di DPR, sebagai indikasi penolakan PDIP terhadap regulasi ini.
Menurut Jerry, hal tersebut bisa memperlebar jarak politik antara PDIP dan Gerindra.
Lebih jauh, Jerry mengingatkan bahwa pengesahan UU ini akan membuat para pejabat dan menteri yang terindikasi korupsi merasa terancam.
“Para koruptor takut dirampas semua hartanya dan dimiskinkan. Bisa jadi semua rekening diblokir dan aset atas nama mereka dibekukan,” katanya.
Meski demikian, pengamat menekankan pentingnya pengawasan agar UU ini tidak disalahgunakan. Regulasi yang memberi kewenangan penyitaan aset tanpa putusan pidana harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tanpa itu, UU ini bisa menimbulkan ketidakstabilan baru.Pengesahan UU Perampasan Aset pun dinilai sebagai ujian besar bagi pemerintahan Prabowo.
Jika dijalankan dengan konsisten, regulasi ini dapat memperkuat agenda pemberantasan korupsi sekaligus memperkokoh stabilitas politik. Namun, jika digunakan sebagai alat politik, ia justru berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat.
Reporter: rso
Leave a comment