UU Perampasan Aset dan Stabilitas Politik-Ekonomi
Kolom oleh Ali Wongso
Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi salah satu tonggak penting dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi ini memberi negara kewenangan untuk menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Dari perspektif politik, kehadiran UU ini berpotensi memperkuat stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menimbulkan sejumlah tantangan yang tidak bisa diabaikan.
Di sisi politik, UU ini memperlihatkan komitmen nyata pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Legitimasi politik Presiden akan semakin kokoh karena publik melihat adanya keseriusan dalam melindungi kepentingan negara. Mekanisme non-conviction based asset forfeiture juga memungkinkan pemulihan aset negara lebih cepat, sehingga memperkuat posisi pemerintah dalam konsolidasi kekuasaan. Selain itu, regulasi ini selaras dengan praktik global, yang dapat meningkatkan citra Indonesia di mata internasional.
Namun, regulasi ini juga menyimpan risiko. Prinsip pembuktian terbalik yang terkandung di dalamnya berpotensi berbenturan dengan asas praduga tak bersalah. Tanpa pengawasan yudisial yang kuat, UU ini bisa menjadi alat represi politik dan menimbulkan ketidakstabilan baru. Pengamat hukum tata negara mengingatkan agar UU ini tidak dijadikan instrumen untuk menekan oposisi atau pihak-pihak yang berbeda pandangan politik. Resistensi dari sebagian elite politik terhadap substansi UU ini juga bisa memicu polarisasi.
Implikasi sosial dan politiknya jelas. Bagi masyarakat, UU ini diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah. Namun, jika terjadi penyalahgunaan, justru bisa menimbulkan krisis kepercayaan baru. Dunia usaha pun dituntut lebih transparan, meski ketidakjelasan prosedur bisa menimbulkan kekhawatiran investor.
Dari perspektif ekonomi, UU ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim bisnis yang bersih dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum bahwa aset hasil tindak pidana dapat segera disita, praktik korupsi dan pencucian uang diharapkan berkurang. Hal ini memberi sinyal kuat bahwa Indonesia serius memperbaiki tata kelola ekonomi, yang pada gilirannya dapat memperkuat daya saing nasional di mata internasional.
Selain itu, pemulihan aset negara melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture berpotensi menambah penerimaan negara. Dana hasil sitaan dapat dialihkan untuk pembangunan, program sosial, maupun penguatan sektor publik. Dengan demikian, UU ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai sumber tambahan bagi pembiayaan pembangunan.
Namun, risiko tetap ada. Dunia usaha menyoroti potensi ketidakpastian prosedur dalam penerapan UU ini. Jika mekanisme penyitaan tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel, investor bisa merasa khawatir akan adanya kriminalisasi atau penyalahgunaan kewenangan. Ketidakjelasan standar pembuktian juga dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor dengan regulasi kompleks.
Refleksi akhirnya, UU Perampasan Aset adalah instrumen ekonomi sekaligus politik. Ia bisa menjadi katalis bagi terciptanya tata kelola ekonomi yang lebih bersih dan transparan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian jika tidak dijalankan dengan prinsip keadilan. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerapan UU ini tidak hanya memperkuat stabilitas politik, tetapi juga benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
*) – Peneliti P3S
Leave a comment