KPK Menyita Dokumen Pengadaan Saat Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor
BOGOR (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jum’at siang (28/08).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan.
“Kali ini, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (28/08).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Dalam penggeledahan hari ini, penyidik menyita beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Lebih lanjut Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim penyidik akan melakukan serangkaian proses untuk mendalami temuan yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.
“Selanjutnya, penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengkonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya, untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang,” jelasnya.
Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ini menjadi yang ketiga kalinya dalam sepekan terakhir.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Disdik Kabupaten Bogor.
“Iya 86 (kantor Disdik Kabupaten Bogor digeledah),” ujar Ajat kepada wartawan kupasmerdeka.com dalam sambungan WhatsApp.
Sebelumnya, pada Kamis (27/8) lalu, KPK telah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Rangkaian penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Bogor yang dinaikkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (21/08).
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Reporter: HSMY
Editor: Yoe
Leave a comment