Somasi Kedua Dilayangkan, Keluarga Almarhum Djamaludin Beri Waktu 7 Hari untuk RS Sari Asih Bintaro

Keterangan foto: Surat Somasi Kedua yang dilayangkan ke RS Sari Asih Bintaro.(Dok:KM)

TANGERANG (KM) – Keluarga almarhum Djamaludin MP melalui kuasa hukumnya, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. dan Hugo S. Tambunan, S.H., melayangkan Somasi Kedua kepada Direktur Rumah Sakit Sari Asih Bintaro. Somasi tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi pihak rumah sakit untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah sebelum perkara dibawa ke jalur hukum.

Dalam surat yang ditandatangani pada 3 Juli 2026 itu, keluarga memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan penyelesaian secara tertulis. Somasi ini merupakan tindak lanjut atas Somasi Pertama yang telah disampaikan pada 12 Juni 2026.

Menurut kuasa hukum keluarga, berbagai upaya penyelesaian nonlitigasi dan komunikasi yang telah dilakukan belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima keluarga almarhum.

“Langkah hukum ini bukan semata mengenai kompensasi, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan,” kata Taufik H. Nasution.

(Dok:KM)

Sebagai dasar argumentasi, kuasa hukum keluarga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Pdt/2017 yang, menurut mereka, menunjukkan bahwa rumah sakit maupun tenaga medis dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar standar profesi, standar pelayanan, atau prosedur yang berlaku.

Mereka juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban memberikan pertolongan dalam kondisi gawat darurat.

Apabila dalam tenggang waktu yang diberikan tidak tercapai penyelesaian, keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata, pelaporan pidana, serta pengaduan melalui mekanisme etik dan disiplin profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum menegaskan, tujuan utama langkah tersebut adalah agar seluruh fakta, rekam medis, keterangan saksi, dan pendapat ahli dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur Rumah Sakit Sari Asih Bintaro belum memberikan tanggapan resmi atas Somasi Kedua tersebut.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada pihak rumah sakit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Gats
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.