Rekomendasi 12 Nazir Dibatalkan, Narasumber Sebut Surat BWI Tegaskan Kewenangan Penetapan Ada pada Badan Wakaf Indonesia
BOGOR (KM) – Polemik terkait rekomendasi 12 nazir yang sebelumnya diterbitkan melalui proses di KUA Bogor Selatan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor memasuki babak baru. Berdasarkan keterangan narasumber serta terbitnya surat pembatalan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), rekomendasi tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menurut narasumber, surat pembatalan yang diterbitkan BWI menjadi dasar bahwa rekomendasi 12 nazir tersebut tidak memiliki kekuatan berlaku, sehingga proses yang sebelumnya dilakukan dinyatakan dibatalkan.
“Alhamdulillah, rekomendasi 12 nazir versi KUA Bogor Selatan dan Kementerian Agama Kota Bogor telah dibatalkan melalui surat resmi dari BWI,” ujar narasumber kepada Kupas Merdeka.
Narasumber menegaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perwakafan, kewenangan pemberhentian maupun pergantian nazir berada pada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sementara KUA berperan dalam administrasi dan memberikan pengantar atau rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku, bukan sebagai pihak yang menetapkan atau membatalkan status nazir.
Dengan terbitnya surat pembatalan tersebut, narasumber berharap seluruh pihak menghormati keputusan BWI serta menjadikan peraturan perwakafan sebagai pedoman agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Reporter : Ki Medi
Leave a comment