Mantan Jampidsus Dikabarkan Jadi Tersangka Tiga Perkara Korupsi, AMI Desak Polri Segera Lakukan Penahanan

Korupsi
Ilustrasi penanganan kasus tindak pidana korupsi.

SURABAYA (KM) – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menyampaikan apresiasi kepada Kortas Tipikor Polri atas langkah penegakan hukum tersebut. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.

“AMI mengapresiasi keberanian dan komitmen Kortas Tipikor Mabes Polri. Kami mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka saja, tetapi segera dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Baihaki, Sabtu (11/7/2026).

Ia menilai, apabila benar terdapat dugaan keterlibatan pejabat tinggi penegak hukum dalam perkara korupsi, maka hal tersebut menjadi ujian besar bagi integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Publik menginginkan aparat penegak hukum menjadi teladan dalam menjaga integritas. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang terbuka, objektif, profesional, dan tidak tebang pilih,” katanya.

AMI juga meminta agar perkara tersebut dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh institusi penegak hukum sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa perlakuan istimewa. Penegakan hukum harus benar-benar menunjukkan asas persamaan di hadapan hukum,” tegas Baihaki.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan perkembangan resmi dari proses hukum yang sedang berlangsung. Sementara itu, pihak Kejaksaan sebelumnya menyatakan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dan penyidikan masih terus berjalan.

Reporter: Redho

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.