Redaksi Kupas Merdeka Telusuri SOP Penanganan Tramadol di Bareskrim Polri, Diarahkan ke Bidang Barang Berbahaya
JAKARTA (KM) – Upaya Redaksi Kupas Merdeka menelusuri mekanisme penanganan hukum terhadap penyalahgunaan obat keras Tramadol terus berlanjut. Setelah sebelumnya memperoleh penjelasan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, tim investigasi mendatangi Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara tersebut.
Saat tiba di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Redaksi Kupas Merdeka diterima oleh Agung, personel Subbag Ops Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang saat itu sedang bertugas.
Dalam penjelasannya, Agung menerangkan bahwa penanganan perkara di lingkungan Dittipidnarkoba dibagi berdasarkan bidang masing-masing subdirektorat.
Karena materi yang ingin dikonfirmasi Redaksi berkaitan dengan Tramadol sebagai obat keras, Agung mengarahkan agar permohonan wawancara dan klarifikasi disampaikan kepada Subdirektorat yang membidangi Barang Berbahaya (Baya), karena dinilai lebih tepat memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dan praktik penanganan perkara obat-obatan tertentu.

(Dok:KM)
“Kalau untuk pertanyaan mengenai Tramadol dan barang berbahaya, nanti lebih tepat dijelaskan oleh Subdirektorat yang membidangi Barang Berbahaya (Baya),” demikian penjelasan yang diterima Redaksi Kupas Merdeka dari Agung.
Arahan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi jurnalistik yang dilakukan Redaksi untuk memastikan setiap informasi diperoleh dari unit yang memang memiliki kompetensi dan kewenangan menjelaskan substansi perkara.
Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., selaku Pengacara dan Penasihat Redaksi Kupas Merdeka, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip cover both sides dan check and recheck dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Kami tidak ingin membangun kesimpulan berdasarkan asumsi. Karena itu kami mendatangi langsung institusi yang berwenang dan meminta penjelasan dari unit yang memang menangani bidang tersebut.
Dengan demikian, informasi yang kami sampaikan kepada masyarakat benar-benar berasal dari sumber yang kompeten,” ujar Taufik.
Menurutnya, hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa terdapat pembagian kewenangan di lingkungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sesuai jenis perkara yang ditangani.
Oleh sebab itu, Redaksi akan mengajukan permohonan wawancara resmi kepada Direktur Dittipidnarkoba agar dapat diteruskan kepada Subdirektorat Barang Berbahaya (Baya) guna memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, SOP penanganan Tramadol, mekanisme penyidikan, serta koordinasi dengan BPOM dan BNN.
Redaksi Kupas Merdeka menegaskan bahwa seluruh rangkaian liputan investigasi ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pembagian kewenangan antarinstansi, tanpa bermaksud mendahului atau menyimpulkan proses penegakan hukum.
Seluruh informasi akan terus diverifikasi melalui keterangan resmi dari BNN RI, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan BPOM RI, sehingga pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment