Redaksi Kupas Merdeka Telusuri Penanganan Tramadol di BNN RI, Petugas: Penindakan Bukan Ranah BNN, Rehabilitasi Harus Melalui Asesmen
JAKARTA (KM) – Redaksi Kupas Merdeka melakukan wawancara investigasi di Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) guna memperoleh penjelasan mengenai status penanganan pengguna Tramadol, mekanisme rehabilitasi, serta pembagian kewenangan antara BNN, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam wawancara yang dilakukan bersama petugas BNN RI bernama Tata dan Dwi, keduanya menjelaskan bahwa penindakan hukum terhadap Tramadol bukan merupakan kewenangan BNN, melainkan menjadi ranah Kepolisian dan BPOM, mengingat Tramadol merupakan obat keras dan bukan narkotika.
“Kalau Tramadol memang bukan ranah kami. Itu ranah BPOM atau Kepolisian. Tetapi apabila ada pengguna yang ingin menjalani rehabilitasi, bisa direhabilitasi di BNN,” jelas Tata kepada KM (17/7/2026).
Penindakan Dipisahkan dari Pelayanan Rehabilitasi
Dalam wawancara tersebut, Tata dan Dwi menegaskan adanya perbedaan antara penegakan hukum dan pelayanan rehabilitasi.
Menurut keduanya, apabila petugas BNN menemukan perkara yang berkaitan dengan Tramadol, penanganan hukumnya tidak dilanjutkan oleh BNN karena berada di luar kewenangan lembaga tersebut.
Sebaliknya, apabila seseorang datang untuk memperoleh layanan rehabilitasi secara sukarela, BNN dapat memberikan pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau penangkapan pengguna Tramadol memang bukan ranah kami. Tetapi kalau yang bersangkutan ingin direhabilitasi, bisa melalui BNN,” ujar salah satu petugas.

Keterangan foto: Tim Redaksi Kupas Merdeka saat menyambangi BNN RI.(Dok:KM)
Asesmen Menjadi Tahapan Wajib
Hal yang paling ditekankan dalam wawancara tersebut adalah bahwa rehabilitasi tidak dilakukan secara otomatis.
Menurut Tata dan Dwi, setiap orang yang mengajukan rehabilitasi terlebih dahulu harus menjalani asesmen untuk mengetahui kondisi medis dan tingkat ketergantungannya.
“Harus diasesmen dulu. Dari hasil asesmen baru ditentukan apakah cukup konsultasi kesehatan, rehabilitasi rawat jalan, atau rawat inap sesuai tingkat kecanduannya,” terang mereka.
Petugas menjelaskan bahwa asesmen dapat dilakukan di BNN RI, BNN Provinsi (BNNP), BNN Kabupaten/Kota (BNNK) maupun fasilitas rehabilitasi yang ditunjuk.
Tes Narkotika Tidak Mendeteksi Tramadol
Dalam wawancara tersebut, Redaksi Kupas Merdeka juga mempertanyakan mengenai pemeriksaan laboratorium terhadap pengguna Tramadol.
Menjawab pertanyaan itu, petugas BNN menjelaskan bahwa alat tes narkotika yang digunakan BNN tidak mendeteksi Tramadol karena Tramadol bukan termasuk narkotika.
“Tramadol memiliki parameter pemeriksaan sendiri. Kalau menggunakan alat tes narkotika yang biasa kami gunakan, Tramadol memang tidak terdeteksi,” jelas petugas.
Namun ketika ditanya instansi yang menggunakan alat pemeriksaan khusus Tramadol, narasumber menyatakan belum dapat memastikan secara teknis karena bukan bidang penanganannya.
Rehabilitasi Bersifat Sukarela
Menurut Tata dan Dwi, seseorang yang datang atas kemauan sendiri (voluntary) dapat mengajukan rehabilitasi ke BNN.
Apabila seseorang masih berada dalam proses hukum di Kepolisian, maka mekanisme penanganannya mengikuti proses yang sedang berjalan. Setelah proses tersebut selesai, yang bersangkutan tetap dapat mengajukan rehabilitasi melalui mekanisme asesmen.
Soroti Pengawasan Penjualan Tramadol
Dalam kesempatan itu, Tata dan Dwi juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pengawasan distribusi Tramadol.
Menurut mereka, pengawasan terhadap toko obat maupun jalur distribusi perlu diperkuat agar obat keras tersebut tidak mudah disalahgunakan.
“Menurut kami, yang harus diawasi adalah pembelian dan toko obatnya. BPOM perlu rutin melakukan pemeriksaan terhadap toko obat agar distribusinya sesuai ketentuan,” ujar mereka.
Keduanya juga menekankan bahwa upaya pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah penyalahgunaan terjadi.
Selain itu, mereka mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan dan perubahan perilaku anak sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan obat-obatan.
Redaksi Akan Meminta Penjelasan BPOM dan Kepolisian
Berdasarkan hasil wawancara tersebut, Redaksi Kupas Merdeka masih akan meminta konfirmasi dan penjelasan resmi kepada BPOM serta Kepolisian Republik Indonesia mengenai:
1. Dasar hukum asesmen dan rehabilitasi bagi pengguna Tramadol;
2. SOP penanganan apabila seseorang ditemukan membawa Tramadol dalam jumlah kecil;
3. Mekanisme pengawasan distribusi Tramadol;
4. Serta metode pemeriksaan laboratorium terhadap pengguna Tramadol.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pembagian kewenangan antara BNN, BPOM, dan Kepolisian, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip verifikasi dalam Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment