PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Sebut Kemerdekaan Pers Harga Mati
Pernyataan Advokat Kondang Dinilai Rendahkan Martabat Insan Pers
Jakarta
JAKARTA (KM) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara soal pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi wartawan. PWI Pusat menyebut sikap tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.
Munir menyebut narasumber, termasuk kalangan advokat, memang berhak menjawab atau menolak menjawab, namun tetap wajib menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
“Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menyatakan tidak mempersoalkan langkah pembelaan hukum yang dilakukan advokat terhadap kliennya, karena hal itu dijamin undang-undang. Namun, pembelaan tersebut dinilai tak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang tengah bertugas.
Munir menambahkan, PWI Pusat tidak masuk ke ranah substansi perkara hukum yang tengah menjadi sorotan publik. Sikap organisasi murni untuk menjaga marwah profesi wartawan agar insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa tekanan verbal dari pihak mana pun.
Ia menekankan, advokat dan wartawan sama-sama memegang peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial lewat penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
Karena itu, kedua profesi mestinya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf
PWI Pusat secara resmi meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi terbuka kepada publik sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers, menyusul pernyataan yang dinilai merendahkan martabat wartawan.
Langkah itu dipandang penting demi menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal wajar, tetapi penyampaiannya harus santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujarnya.
PWI Pusat turut mengimbau seluruh wartawan Tanah Air untuk tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi menegaskan akan terus menjalankan fungsi pembelaan bagi setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau hambatan lain dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Munir mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Perbedaan pendapat, katanya, merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan tetap menjadi syarat mutlak bagi terpeliharanya kebebasan pers.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi,” pungkas Munir.
Reporter: Drajat
Leave a comment