Diduga Belum Libatkan Warga dalam Persetujuan Lingkungan, Renovasi PT Hanan Mekar Jaya Karya Diprotes Warga
Tangerang (KM) – Aktivitas rekonstruksi bangunan milik PT Hanan Mekar Jaya Karya di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menuai protes dari warga sekitar. Proyek yang sebelumnya digunakan sebagai tempat produksi karung dan dikabarkan akan dialihfungsikan menjadi pabrik selang itu diduga menimbulkan dampak berupa gangguan dan keretakan pada sejumlah rumah warga.
Selain menuntut ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan, warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun menerima sosialisasi terkait persetujuan lingkungan sebelum proyek disarankan dimulai.
Salah seorang warga, Muhamad Baehaki, meminta perusahaan yang bertanggung jawab atas dampak pembangunan tersebut.
“Rumah saya mengalami retak akibat aktivitas pembangunan dan setiap hari gangguan gangguan. Kami juga tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuan lingkungan. Kami meminta perusahaan memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak,” ujar Baehaki.

Kondisi Rumah Warga yang Diduga Terkena Dampak Dari Pengerjaan Renovasi PT Hanan Mekar Jaya Karya. Foto: Lucky/KM
Menurut warga, proyek tetap berjalan meskipun mereka tidak mengetahui adanya proses pemberitahuan atau pelibatan masyarakat yang berpotensi terdampak langsung.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, pihak manajemen perusahaan tidak berada di tempatnya. Seorang pekerja proyek mengaku tidak mengetahui masalah perizinan maupun keberadaan pimpinan perusahaan.
“Hari ini tidak ada orang atas. Hari Minggu kegiatan dihentikan, tidak ada pekerjaan. Saya kurang tahu terkait adanya perizinan, lebih enaknya hari Senin datang lagi,” ujar pekerja proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hanan Mekar Jaya Karya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun dugaan belum adanya pelibatan masyarakat dalam proses persetujuan lingkungan.
Pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa yang terdampak masyarakat berhak memperoleh informasi dan dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlu dicatat bahwa bentuk kewajiban pelibatan masyarakat dapat berbeda bergantung pada jenis kegiatan dan dokumen lingkungan yang diwajibkan.
Apabila dari hasil pemeriksaan instansi berwenang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau perizinan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, izin sementara kegiatan, pembekuan hingga pencabutan perizinan yang diusahakan.
Sedangkan apabila terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai unsur tindak pidana yang dibuktikan dalam proses hukum.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas terkait segera melakukan inspeksi ke lokasi proyek, memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dan lingkungan, serta memediasi penyelesaian dampak yang dialami masyarakat.
Leave a comment