Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono: Jika Penegak Hukum Terlibat Korupsi, Hukumannya Harus Lebih Berat
SURABAYA (KM) – Pengamat hukum sekaligus Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyatakan bahwa setiap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku dari kalangan masyarakat umum. Menurutnya, penegak hukum memikul amanah negara dan kepercayaan publik sehingga pelanggaran yang dilakukan memiliki dampak yang jauh lebih besar.
Mengutip asas hukum Lex dura sed tamen scripta (hukum itu keras, tetapi demikianlah bunyi undang-undang), Didi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Apabila seorang penegak hukum diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka seluruh proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun upaya melindungi pihak tertentu,” ujar Didi.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Didi, Kejaksaan merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum yang memiliki kewenangan strategis dalam sistem peradilan pidana Indonesia sebagai pengendali perkara (dominus litis). Oleh karena itu, apabila terdapat oknum jaksa yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, maka dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Seorang jaksa bukan hanya bertanggung jawab kepada negara, tetapi juga kepada rakyat yang memberikan amanah melalui jabatan yang diembannya. Ketika amanah itu dikhianati, kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada nilai kerugian materiil akibat tindak pidana tersebut,” katanya.
Didi juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih terhadap siapa pun, termasuk aparat penegak hukum.
Ia menilai, proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Hukum sesungguhnya berdiri di atas kepercayaan masyarakat. Ketika kepercayaan itu hilang, wibawa hukum ikut runtuh. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara tuntas berdasarkan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Didi menambahkan bahwa apabila nantinya seseorang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Penulis opini: Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Hukum, Wartawan, dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.
Reporter: Redho
Leave a comment