Keluarga Tersangka Keluhkan Biaya Rehabilitasi Rp60 Juta, Opsi Rehab Negeri Muncul dalam Percakapan
BOGOR (KM) – Sebuah rekaman percakapan yang diterima redaksi mengungkap sebuah dialog antara seorang perempuan yang mengaku sebagai keluarga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis obat golongan G dengan seorang laki-laki yang mengaku mewakili tempat rehabilitasi narkoba swasta.
Dalam percakapan itu, perempuan tersebut mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan rehabilitasi bagi adiknya. Ia kemudian berupaya mencari jalan agar adiknya dapat dibawa pulang melalui mekanisme rehabilitasi.
“Tujuan saya sekarang cari solusi, Pak, gimana baiknya supaya adik saya bisa dibawa pulang,” kata perempuan tersebut. Sabtu, (11/7/2026).
Menanggapi hal itu, laki-laki tersebut menjelaskan bahwa pengajuan rehabilitasi oleh penyidik masih sebatas permohonan dan belum tentu disetujui.
“Pengajuan rehab itu hanya permohonan, jadi belum tahu bisa disetujui atau ditolak,” ujarnya.
Ia kemudian menerangkan bahwa rehabilitasi di lembaga yang diwakilinya merupakan layanan swasta berbayar. Menurutnya, peserta rehabilitasi dapat menjalani program rawat jalan sehingga tetap berada di rumah dan hanya diwajibkan menjalani kontrol secara berkala.
Saat ditanya mengenai biaya, laki-laki itu menyebut tarif rehabilitasi sekitar Rp60 juta untuk program selama tiga bulan atau sekitar Rp20 juta per bulan.
Mendengar penjelasan tersebut, perempuan itu mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi biaya tersebut. Ia mengatakan hanya memiliki dana sekitar Rp2 juta dan berharap masih ada ruang negosiasi sebagaimana informasi yang diterimanya dari pihak lain.
Laki-laki itu menjawab bahwa besaran biaya merupakan ketentuan yayasan, namun tetap mempersilakan keluarga menyampaikan kemampuan mereka apabila ingin mengajukan negosiasi.
Ketika perempuan tersebut menyampaikan keinginannya agar adiknya direhabilitasi di fasilitas milik pemerintah yang tidak dipungut biaya, laki-laki itu mempersilakan pengajuan tersebut dilakukan.
“Kalau memang mau rehab negeri, silakan diajukan. Saya di sini hanya menjelaskan prosedur rehab di tempat saya,” katanya.
Di akhir percakapan, laki-laki itu juga mengingatkan bahwa persoalan barang bukti tetap menjadi kewenangan penyidik.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment