Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook, Didenda Rp1 Miliar dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

JAKARTA (KM) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (30/6/2026).

 

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayar, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

 

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

 

Majelis menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM pada periode 2020–2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun. Uang pengganti dijatuhkan setelah hakim menilai terdakwa menerima aliran dana yang berkaitan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sekitar Rp5,67 triliun. Dalam putusan itu, salah seorang hakim anggota juga menyampaikan dissenting opinion dengan menilai terdakwa seharusnya dibebaskan.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal. Posisi Nadiem sebagai menteri juga dinilai seharusnya menjadi teladan, bukan menyalahgunakan kewenangan.

 

Usai putusan dibacakan, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding karena meyakini dirinya tidak bersalah dan menilai putusan tersebut tidak tepat.

 

Reporter: Rwn

Editor: By

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.