Media Kupas Merdeka Telusuri Kewenangan SACC dan Inspektorat Bidang Investigasi Kemensos RI, Dugaan Penyimpangan Yayasan Rehabilitasi Dapat Dilaporkan Melalui Mekanisme Resmi
Jakarta (KM) – Redaksi Kupas Merdeka melakukan penelusuran langsung ke Kementerian Sosial Republik Indonesia guna memperoleh kejelasan mengenai kewenangan Social Affairs Command Center (SACC) dan Inspektorat Bidang Investigasi dalam menangani dugaan penyimpangan yang melibatkan lembaga kesejahteraan sosial, termasuk yayasan rehabilitasi.
Penelusuran tersebut dilakukan menyusul berkembangnya pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktik pemerasan terhadap pengguna Obat Keras Tertentu (OKT) dan keluarganya oleh oknum di lembaga rehabilitasi.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kupas Merdeka memperoleh penjelasan umum dari seorang petugas Kementerian Sosial yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi kepada media.
Menurut petugas tersebut, Social Affairs Command Center (SACC) merupakan pusat kendali yang berfungsi mengintegrasikan data, layanan, dan pengaduan masyarakat untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan sosial.
Apabila masyarakat menyampaikan laporan mengenai dugaan penyimpangan penyelenggaraan layanan sosial, laporan tersebut akan diterima terlebih dahulu melalui mekanisme pengaduan, kemudian diverifikasi secara administratif sebelum diteruskan kepada unit kerja yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut sesuai substansi pengaduan.
Petugas menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan prosedur umum pelayanan pengaduan masyarakat dan bukan penanganan langsung terhadap dugaan tindak pidana.
Inspektorat Bidang Investigasi Memiliki Fungsi Pengawasan Internal
Petugas juga menerangkan bahwa Inspektorat Bidang Investigasi merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal di lingkungan Kementerian Sosial.
Apabila suatu pengaduan berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyelenggaraan layanan sosial atau pelaksanaan program yang berada dalam lingkup kewenangan Kementerian Sosial, pengaduan tersebut pada prinsipnya dapat menjadi bahan telaah sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, apabila dari suatu pengaduan ditemukan dugaan tindak pidana, aspek pidananya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yayasan Penerima Bantuan Negara Memiliki Kewajiban Pertanggungjawaban
Dalam penjelasan umum tersebut, petugas juga menyampaikan bahwa apabila suatu yayasan menerima bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun bentuk bantuan pemerintah lainnya, maka penggunaan bantuan tersebut wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanggungjawaban tersebut mencakup penggunaan anggaran sesuai peruntukannya, pelaporan administrasi, serta kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan yang ditetapkan pemerintah.
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan negara, terdapat mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan instansi terkait.
Pakar Hukum Kesehatan: Aspek Sosial, Administratif, dan Pidana Harus Dipisahkan
Menanggapi hasil penelusuran tersebut, Pakar Hukum Kesehatan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menegaskan bahwa dugaan penyimpangan yayasan rehabilitasi tidak dapat dilihat hanya dari satu aspek hukum.
Menurutnya, apabila benar terdapat praktik meminta sejumlah uang kepada pengguna OKT atau keluarganya dengan cara yang bertentangan dengan hukum, maka persoalan tersebut dapat memiliki beberapa dimensi sekaligus.
Pertama, dimensi sosial, karena menyangkut perlindungan masyarakat yang sedang berada dalam kondisi rentan serta penyelenggaraan pelayanan sosial.
Kedua, dimensi administratif, apabila yayasan tersebut berada dalam pembinaan pemerintah atau menerima bantuan negara sehingga wajib memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Ketiga, dimensi pidana, apabila dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum ditemukan alat bukti yang cukup mengenai dugaan pemerasan, penipuan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan internal kementerian, pengawasan administrasi terhadap penggunaan bantuan negara, dan penegakan hukum pidana merupakan tiga mekanisme yang berbeda tetapi dapat berjalan secara paralel sesuai kewenangan masing-masing. Yang terpenting adalah setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Taufik.
Ia menambahkan bahwa apabila suatu yayasan memang menerima bantuan pemerintah, maka prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban keuangan negara harus dilaksanakan secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai kewenangannya.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik Kupas Merdeka di Kementerian Sosial RI dan penjelasan umum dari seorang petugas yang tidak bersedia disebutkan namanya karena bukan pejabat yang berwenang memberikan keterangan resmi kepada media.
Uraian mengenai mekanisme pengaduan dan kewenangan Kementerian Sosial bersifat umum. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa yayasan rehabilitasi tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Reporter: Gats
Leave a comment