Advokat Pertanyakan Dasar Rehabilitasi Pengguna Tramadol, Ungkap Dugaan Permintaan Uang di Polresta Bogor Kota

(Dok:KM)

BOGOR (KM) – Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. & Rekan menyatakan tengah memberikan pendampingan hukum kepada seorang pemuda berinisial M, warga Kabupaten Cianjur, yang diamankan oleh Polresta Bogor Kota setelah ditemukan membawa beberapa butir obat keras jenis Tramadol.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihak keluarga meminta pendampingan setelah memperoleh informasi bahwa M diamankan ketika hendak pulang ke Cianjur.

Menurut keterangan keluarga, M merupakan seorang pelajar yang juga bekerja di sebuah pabrik roti di wilayah Cileungsi. Ia disebut berencana pulang untuk menghadiri persiapan pernikahannya dan membawa satu dus roti sebagai oleh-oleh untuk keluarganya.

“Informasi yang kami terima dari keluarga, yang bersangkutan ditemukan membawa beberapa butir Tramadol. Dari fakta yang kami peroleh sejauh ini, tidak terdapat informasi mengenai dugaan peredaran obat tersebut. Karena itu, kami perlu memastikan terlebih dahulu dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara ini,” ujar Taufik H. Nasution.

Menurut Taufik, Tramadol merupakan obat keras yang pengaturannya berada dalam rezim Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan narkotika maupun psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertanyakan Dasar Hukum Rehabilitasi

Kuasa hukum mengaku memperoleh informasi bahwa M diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan hukum mengenai dasar kewenangan tindakan tersebut.

“Kami hanya mengajukan satu pertanyaan sederhana kepada penyidik. Tolong tunjukkan satu pasal dalam Undang-Undang Kesehatan atau peraturan perundang-undangan lainnya yang secara tegas mewajibkan pengguna atau penyalahguna Tramadol menjalani rehabilitasi. Kalau memang ada, tentu kami akan menghormati dan mempelajarinya,” kata Taufik (11/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat proses penegakan hukum, melainkan meminta adanya kepastian hukum dan transparansi dalam penerapan kewenangan aparat.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar kewenangan yang jelas sesuai asas legalitas,” ujarnya.

Dugaan Permintaan Uang

Selain mempertanyakan dasar rehabilitasi, kuasa hukum juga mengungkapkan adanya informasi dari keluarga mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp5 juta yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara.

Menurut Taufik, informasi tersebut diperoleh dari hasil komunikasi dengan keluarga dan rekaman percakapan yang diterima pihaknya.

“Namun kami tegaskan, informasi tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan oleh keluarga kepada kami dan belum dapat kami verifikasi secara independen. Karena itu, kami tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun menuduh pihak tertentu,” jelasnya.

Pihaknya berharap apabila dugaan tersebut benar, institusi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi juga diperlukan agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.

Pertanyakan Identitas Pihak Rehabilitasi

Kuasa hukum juga mengaku sempat menghubungi sebuah nomor telepon yang diperoleh keluarga dan disebut berkaitan dengan proses rehabilitasi. Dalam percakapan tersebut muncul nama seseorang yang disebut “Norman”.

Menurut Taufik, hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai identitas maupun status orang yang dimaksud.

“Kami meminta penjelasan, apakah benar yang bersangkutan merupakan petugas resmi, berasal dari institusi tertentu, atau memiliki kewenangan dalam proses rehabilitasi. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa komunikasi melalui nomor tersebut tidak menghasilkan penjelasan mengenai identitas maupun kewenangan pihak yang dihubungi.

Harapan Keluarga

Di sisi lain, keluarga M disebut mengalami tekanan psikologis dan kesulitan ekonomi selama proses tersebut berlangsung. Menurut kuasa hukum, keluarga berharap perkara dapat ditangani secara profesional dan seluruh hak-hak hukum M tetap dihormati.

“Kami memahami kondisi keluarga yang datang dari Cianjur dengan harapan dapat mengetahui keadaan anggota keluarganya. Yang mereka inginkan sebenarnya sederhana, yaitu kepastian hukum dan perlakuan yang adil,” kata Taufik.

Minta Klarifikasi Resmi
Kuasa hukum berharap Polresta Bogor Kota dapat memberikan penjelasan resmi mengenai:

1. Dasar hukum penanganan perkara;

2. Dasar pengambilan keputusan rehabilitasi;

3. Serta mekanisme yang diterapkan dalam proses tersebut.

“Kami menghormati institusi Kepolisian dan percaya apabila memang terdapat dugaan penyimpangan oleh oknum, institusi memiliki mekanisme pengawasan untuk menindaklanjutinya. Karena itu, kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tutup Taufik.

Reporter: Gats
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.