Kejanggalan WHO ASSIST Yayasan Ultra, Sebuah Opini Hukum
Kolom oleh Taufik H Nasution*)
Perubahan alasan rehabilitasi Aidil—mulai dari kratom, alprazolam, hingga riwayat sinte tahun 2020—menunjukkan adanya ketidakjelasan dasar faktual. Dalam praktik hukum, dasar rehabilitasi harus bersandar pada hasil asesmen medis dan laboratorium, bukan sekadar catatan wawancara yang berubah-ubah. Inkonsistensi ini menimbulkan keraguan apakah keputusan rehabilitasi diambil secara objektif atau hanya administratif.
Pencantuman riwayat penggunaan sinte tahun 2020 sebagai bagian dari asesmen 2026 patut dipertanyakan. Secara medis, riwayat lama bisa relevan bila ada pola berulang atau bukti ketergantungan kronis. Namun, bila tidak ada kesinambungan, menjadikan riwayat enam tahun lalu sebagai dasar rehabilitasi berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dan due process of law.
Formulir wawancara, WHO ASSIST, serta lembar intervensi yang sebagian besar kosong memperlihatkan asesmen belum tuntas. Padahal, menurut standar WHO dan BNN, asesmen lengkap adalah syarat mutlak sebelum menetapkan rehabilitasi. Ketidaklengkapan dokumen ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah keputusan rehabilitasi sudah memenuhi standar informed consent dan hak pasien?
Belum Tersedia
Ketiadaan rekam medis saat keputusan rehabilitasi diambil memperkuat dugaan bahwa dasar medis belum kokoh. Dalam hukum kesehatan, rekam medis adalah dokumen utama yang menjamin akuntabilitas. Tanpa rekam medis, keputusan rehabilitasi berisiko dianggap cacat prosedur.
Kuasa hukum Aidil mempertanyakan logika penggunaan riwayat sinte 2020 sebagai dasar rehabilitasi 2026. Ketika pertanyaan ini tidak dijawab dengan penjelasan medis maupun hukum, maka terjadi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Somasi keras yang diajukan kuasa hukum Aidil terhadap Yayasan Ultra memiliki pijakan yang kuat. Ada tiga isu utama yang layak diklarifikasi oleh instansi berwenang:
– Konsistensi dasar rehabilitasi.
– Kelengkapan asesmen dan rekam medis.
– Relevansi riwayat lama sebagai dasar tindakan hukum.
Tanpa klarifikasi, keputusan rehabilitasi berpotensi dianggap tidak sah secara administratif dan lemah secara medis. Dalam perspektif hukum administrasi negara, hal ini dapat menjadi objek sengketa di PTUN.
*)- Lawyer
Leave a comment