Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Asesmen Yayasan ULTRA, Pertanyakan Dasar Rehabilitasi Aidil
BANDUNG (KM) – Kuasa hukum Aidil (24), Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. bersama Hugo S. Tambunan, S.H., menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen formulir wawancara dan asesmen milik Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) yang menjadi dasar penempatan kliennya ke program rehabilitasi.
Menurut Taufik, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan yayasan melakukan asesmen, melainkan mempertanyakan apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan dan didukung bukti medis yang memadai.
«”Kami mempertanyakan apakah keputusan rehabilitasi benar-benar didasarkan pada asesmen yang lengkap dan hasil pemeriksaan medis yang sah,” ujarnya kepada Kupas Merdeka.»
Dasar Rehabilitasi Dinilai Berubah
Kuasa hukum mengungkapkan alasan rehabilitasi Aidil disebut berubah-ubah. Awalnya, Aidil disebut menggunakan kratom, kemudian disebut menguasai dua butir alprazolam, sementara dalam formulir wawancara tercantum keterangan bahwa Aidil pernah mencoba “sinte” pada 2020.
Dokumen yang sama juga memuat riwayat penggunaan tramadol pada April 2026 dan kratom pada 2026 dengan alasan untuk bekerja. Menurut kuasa hukum, perbedaan informasi tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan dasar penetapan rehabilitasi.
Riwayat Tahun 2020 Dipertanyakan
Saat memeriksa dokumen, kuasa hukum mempertanyakan relevansi catatan penggunaan “sinte” pada 2020 sebagai dasar rehabilitasi pada 2026.
Menurut versi kuasa hukum, pertanyaan tersebut memicu ketegangan. Petugas Front Line Yayasan ULTRA yang memperkenalkan diri sebagai Farel diduga menunjukkan emosi hingga menggebrak meja. Kuasa hukum membantah tuduhan bahwa pihaknya yang melakukan tindakan tersebut dan menyatakan kronologi dapat diverifikasi melalui rekaman CCTV maupun saksi.
Formulir Asesmen Dinilai Belum Lengkap
Kuasa hukum juga menemukan sejumlah kolom dalam formulir asesmen, mulai halaman 2 hingga 11, masih belum terisi, termasuk informasi umum, status medis, catatan medis, status keluarga, status psikiatri, dan kesimpulan asesmen.
Selain itu, lampiran instrumen WHO ASSIST Version 3.1 pada halaman 12–19 disebut belum dilengkapi skor, interpretasi hasil, rekomendasi intervensi, maupun identitas petugas secara lengkap.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah asesmen telah selesai ketika keputusan rehabilitasi diambil.
Rekam Medis Belum Ditunjukkan
Dalam proses klarifikasi, kuasa hukum meminta rekam medis Aidil. Namun, menurut mereka, pihak yayasan menyampaikan rekam medis belum tersedia karena Aidil baru diterima pada hari yang sama.
Jawaban tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai dasar medis yang digunakan dalam menetapkan rehabilitasi.
Somasi Dilayangkan
Atas berbagai temuan tersebut, kuasa hukum telah melayangkan Somasi Pertama dan Terakhir kepada Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA).
Melalui somasi itu, mereka meminta penjelasan mengenai dasar pemeriksaan yang menyatakan Aidil menggunakan kratom, alprazolam maupun “sinte”, hasil laboratorium, identitas tenaga medis yang melakukan asesmen, serta dasar hukum penempatan Aidil ke rehabilitasi. Kuasa hukum juga meminta agar Aidil diperbolehkan pulang apabila yang bersangkutan menghendaki keluar dari fasilitas rehabilitasi.
Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, Kupas Merdeka masih membuka ruang hak jawab kepada Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA), petugas Front Line bernama Farel, serta Polres Cimahi untuk memberikan klarifikasi terkait prosedur asesmen, dasar rehabilitasi, kelengkapan dokumen, dan kronologi peristiwa sebagaimana disampaikan kuasa hukum.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diperiksa redaksi serta keterangan kuasa hukum. Tanggapan dari pihak Yayasan ULTRA dan kepolisian masih dinantikan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Reporter: Gats
Leave a comment