Keluarga Pertanyakan Dasar Hukum Rehabilitasi Pengguna Tramadol, Klaim Formulir Ditandatangani Bukan Orang Tua
Kolom oleh: Redaksi Kupas Merdeka
CIMAHI (KM)– Penanganan dugaan pengguna Obat Keras Tertentu (OKT) Tramadol oleh Satresnarkoba Polres Cimahi kembali menjadi sorotan.
Keluarga Aidil Fitriadi mempertanyakan prosedur rehabilitasi yang diterapkan terhadap anaknya, termasuk mengenai pihak yang menandatangani formulir rehabilitasi dan dasar hukum yang digunakan.
Menurut keterangan ibu Aidil kepada tim Kupas Merdeka, formulir rehabilitasi yang berkaitan dengan anaknya bukan ditandatangani oleh dirinya sebagai orang tua.
Karena itu, keluarga menyatakan keberatan apabila Aidil direhabilitasi tanpa persetujuan yang menurut mereka sah.
Keluarga juga mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan maupun dasar hukum yang melandasi keputusan tersebut.
Penasihat Redaksi Kupas Merdeka, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai penegakan hukum terhadap pengguna Obat Keras Tertentu.
Menurut Taufik, secara normatif Tramadol bukan merupakan narkotika maupun psikotropika, sehingga penanganannya memiliki rezim hukum yang berbeda dengan penyalahgunaan narkotika.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang secara eksplisit mengatur rehabilitasi wajib bagi pengguna Tramadol sebagaimana mekanisme rehabilitasi yang dikenal dalam Undang-Undang Narkotika.
“Apabila memang terdapat tindakan rehabilitasi terhadap seseorang yang diduga sebagai pengguna Tramadol, maka penting untuk dijelaskan kepada keluarga dan masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme, serta pihak yang memberikan rekomendasinya.
Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” ujar Taufik.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila benar terdapat keberatan dari orang tua terkait penandatanganan formulir rehabilitasi, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara administratif agar tidak menimbulkan sengketa mengenai keabsahan persetujuan tindakan tersebut.
Kupas Merdeka menilai bahwa kepastian prosedur menjadi penting, mengingat setiap tindakan yang membatasi hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kupas Merdeka masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Satresnarkoba Polres Cimahi mengenai:
– Status hukum Aidil Fitriadi;
– Dasar hukum penempatan atau rujukan rehabilitasi;
– Pihak yang menandatangani formulir rehabilitasi;
– Apakah orang tua telah memberikan persetujuan;
– Serta mekanisme yang digunakan dalam penanganan dugaan pengguna Tramadol.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada Polres Cimahi, pihak yayasan rehabilitasi yang disebut dalam perkara ini, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada publik bersifat utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Leave a comment