Kasus Ijazah Palsu, dr Tifa Tantang Pembuktian: Jokowi Wajib Tunjukkan Ijazah Aslinya
Jakarta (KM) — Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa dr Tifa resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, dr Tifa menepis seluruh tuduhan dan memberikan pembelaan terkait kapasitasnya sebagai seorang ahli.
Wanita yang hadir mengenakan kemeja putih ini menyoroti tiga poin utama dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya di sebuah stasiun televisi swasta pada 29 April 2025 lalu murni didasarkan pada keahliannya di bidang Anatomi Morfologi.
Dokter Tifa menjelaskan bahwa kehadirannya di media saat itu adalah sebagai ahli untuk menganalisis objek berupa dokumen digital yang beredar luas di internet, bukan untuk menyerang personal Presiden Joko Widodo.
“Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya, Ilmu Anatomi Morfologi, yang memang sudah saya sampaikan di dalam tayangan media pada 29 April 2025. Saya diundang sebagai ahli,” ucapnya, Kamis (2/7/2026).
Ia menekankan bahwa dirinya hanya melakukan observasi terhadap “benda digital” yang sudah menjadi konsumsi publik.
“Karena itu saya menggunakan ilmu saya, Anatomi Morfologi untuk memberikan penjelasan, ya. Kalau memang penjelasan ini harus dikomparasikan dengan ijazah asli, maka munculkan ijazah asli itu,” katanya.
Menanggapi pasal yang disangkakan kepadanya, yakni pasal 32 dan 35 UU ITE terkait manipulasi dokumen, dr Tifa memberikan bantahan tegas.
Menurutnya, apa yang ia lakukan sama sekali tidak berkaitan dengan upaya pemalsuan atau pengeditan dokumen.
“Dan jelas bahwa tadi disampaikan, ya, walaupun oleh Joko Widodo saya dituduh dengan pasal besar ya, yang memang niatnya mau memenjarakan saya bertahun-tahun, yaitu pasal 32 dan 35, yang itu isinya adalah Undang-Undang ITE yang berisikan dakwaan manipulasi terhadap dokumen milik orang lain, atau melakukan manipulasi atau edit agar dokumen palsu menjadi asli,” ungkapnya.
“Foto itu saya tidak lakukan manipulasi sama sekali, ya. Jadi intinya, intinya nih, di dalam surat dakwaan yang tebal sekali itu, intinya yang dipermasalahkan, yang kemudian Pak Joko Widodo itu mengatakan bahwa saya itu telah menghina sehina-hinanya dan merendahkan serendah-rendahnya, itu adalah ketika saya membicarakan tentang benda digital yang beredar, ya,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, dr. Tifa menyatakan bahwa pasal yang dituduhkan tidak memiliki relevansi dengan penjelasan ilmiah yang ia berikan.
Ia justru menantang pihak terkait untuk membuktikan klaim pencemaran nama baik tersebut dengan cara menunjukkan dokumen asli yang selama ini menjadi perdebatan.
“Karena yang saya bicarakan, yang menjadi objek kajian saya, yang menjadi objek observasi saya itu benda digital yang beredar di internet. Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya,” pungkas dr. Tifa.
Sidang rencananya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, di mana dr Tifa menyatakan siap memberikan penjelasan mendalam terkait analisis foto ijazah yang ia lakukan.
****Rwn
Leave a comment