Disdukcapil Bandung Buka Suara: Kuota Blangko KTP Cukup, Tapi Operator Kurang
BANDUNG (KM) – Ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kota Bandung sejatinya tidak menjadi masalah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menyebut pengajuan blangko ke pusat berjalan lancar, dengan kuota sekitar 10.000 keping per minggu untuk memenuhi kebutuhan seluruh kecamatan.
Namun di balik lancarnya pasokan blangko, persoalan justru muncul dari sisi lain, yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kecamatan.
Fakta ini terungkap, ketika Kupasmerdeka.com mencoba menindaklanjuti keluhan warga Kecamatan Astana Anyar yang mengaku sudah hampir satu bulan mengajukan permohonan KTP pengganti, namun belum juga selesai. Kondisi ini tentunya menimbulkan pertanyaan mendasar, apa gerangan kendala yang terjadi dalam proses penerbitan KTP tersebut?
Idealnya Dua, Faktanya Satu
Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Syukur Sabar didampingi staf Iyan, saat diwawancara Kupas Merdeka (2/7/2026), mengungkapkan bahwa secara standar pelayanan, setiap kecamatan idealnya memiliki dua operator untuk mengurus perekaman dan pencetakan KTP.
Satu operator bertugas mencetak, satu lainnya menangani proses input dan unggah data, sebuah pembagian kerja yang menurutnya sangat menentukan kecepatan layanan.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Rata-rata kecamatan di Kota Bandung saat ini hanya memiliki satu operator aktif. Penyebabnya adalah gelombang pensiun pegawai yang terjadi setiap tahun, rata-rata tiga hingga empat orang pensiun per tahun dan tanpa diimbangi penambahan atau rekrutmen operator baru.

Keterangan foto: Sekdisdukcapil Kota Bandung, Syukur Sabar didampingi Iyan (kiri-kanan) saat diwawancara KM (2/7/2026). (Dok: KM/Drajat)
Kondisi ini disebut sudah berlangsung lama, dan bukan persoalan baru di tahun ini saja. Beberapa kecamatan bahkan sempat kehilangan kedua operatornya sekaligus karena pensiun bersamaan, memaksa Disdukcapil melakukan rotasi mendadak dengan menarik operator dari kecamatan lain yang masih memiliki dua personel untuk mengisi kekosongan di kecamatan yang lebih padat penduduk.
Terbentur Aturan Pusat yang Berubah-ubah
Upaya penambahan personel (lewat out sourching) sudah diajukan pihak Disdukcapil dengan kriteria minimal kemampuan mengoperasikan komputer. Namun hingga kini belum ada kejelasan aturan dari pemerintah pusat, apakah penambahan operator dimungkinkan atau tidak.
Sekdisdukcapil menyebut aturan dari pusat kerap berubah-ubah, sehingga daerah kesulitan menyusun langkah pasti. Beban kerja operator yang terbatas ini pun kian berat saat memasuki momen tertentu, seperti periode Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB/PPDB) atau pencairan bantuan sosial.
Pada momen tersebut, operator harus memprioritaskan pemutakhiran data untuk keperluan program-program tersebut, sehingga antrean pembuatan dan pencetakan KTP reguler otomatis molor dari standar waktu layanan normal, yakni maksimal 8 hari kerja (dengan target percepatan menjadi sekitar 3–5 hari jika berkas lengkap).
Bukan Cuma Bandung
Sekdisdukcapil menyebut, persoalan kepadatan penduduk yang berbanding terbalik dengan jumlah personel bukan fenomena khas Kota Bandung. Ia membandingkan dengan Kota Cimahi, yang secara wilayah lebih kecil namun kepadatan penduduknya juga tinggi.
Kota Bandung sendiri tercatat berpenduduk sekitar 2,6 juta jiwa, jauh di atas Cimahi, namun dengan proporsi jumlah operator layanan yang tidak proporsional terhadap beban warga yang dilayani.
Praktik Calo Masih Mengintai
Di tengah keterbatasan SDM tersebut, celah bagi praktik percaloan disebut masih terbuka. Sekdisdukcapil juga merespon informasi soal masih adanya oknum yang menawarkan “jasa percepatan” pengurusan dokumen kependudukan dengan tarif bervariasi mulai dari ratusan ribu rupiah hingga disebut ada yang meminta Rp3 juta sampai Rp5 juta, dengan alasan mengurus dan menindaklanjuti berkas warga.
Ia pun menegaskan, bahwa seluruh layanan di Disdukcapil dan kecamatan sejatinya gratis, dan imbauan itu sudah disosialisasikan lewat berbagai kanal, termasuk video edukasi serta papan informasi “gratis” yang dipasang di kantor kecamatan.
Ia berpesan kepada warga untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri, tidak menggunakan jasa pihak ketiga, dan tidak menunggu hingga kondisi mendesak (misalnya saat harus masuk rumah sakit) baru mengurus dokumen yang diperlukan.
Dorongan ke Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Sebagai solusi jangka panjang, Disdukcapil mendorong warga beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memungkinkan warga tidak perlu lagi membawa KTP fisik untuk berbagai keperluan administrasi.
Namun demikian, adopsi IKD disebut masih menghadapi kendala di lapangan. Beberapa instansi, termasuk perbankan, kerap masih mensyaratkan KTP fisik meski warga sudah memiliki IKD. Proses integrasi penuh IKD dengan lembaga-lembaga tersebut diperkirakan masih membutuhkan waktu, bahkan disebut sudah berjalan sekitar satu setengah tahun namun belum tuntas.
Desentralisasi Layanan dan Validasi Data
Untuk memangkas antrean di kantor kecamatan, Disdukcapil telah membuka sejumlah gerai layanan di luar kecamatan sebagai bentuk desentralisasi. Di sisi lain, validasi data kependudukan seperti data ganda milik warga yang telah meninggal dunia atau pindah domisili masih sangat bergantung pada laporan aktif dari keluarga, RT/RW, dan kelurahan, karena Disdukcapil belum memiliki mekanisme pendataan proaktif langsung ke rumah-rumah warga.
Reporter: Drajat, Gin Gin
Leave a comment