Hari Kedua Patroli Gabungan, TNI-Polri dan PT Antam Obrak-Abrik Lubang Emas Ilegal di IUP Pongkor

BOGOR (KM) – Tim patroli gabungan berskala besar terus bergerak menyisir aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk UBPE Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Memasuki hari kedua operasi pada Kamis (16/7), petugas menindak tegas dan menutup sejumlah lubang galian emas ilegal (gurandil).

Operasi terpadu ini melibatkan personel dari PT Antam Pongkor, Polri, TNI, Denpom, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Satpol PP, hingga Linmas Kecamatan Nanggung. Beberapa titik yang menjadi sasaran utama pembersihan di antaranya kawasan Gunung Cibutak, Pasir Jawa, serta kawasan Cibendel (Muara Kapur).

Kapolsek Nanggung, AKP Ano Junaedi, menegaskan bahwa pergerakan di hari kedua ini difokuskan pada efektivitas dan koordinasi tim di lapangan agar penyisiran berjalan merata tanpa ada titik yang terlewat.

“Hari kedua ini kita bergerak berdasarkan hasil evaluasi operasi sebelumnya, agar pergerakan tim lebih terarah, solid, dan tidak berceceran di lapangan,” ujar AKP Ano Junaedi saat memimpin apel persiapan patroli.

Senada dengan Kapolsek, Koordinator Keamanan PT Antam Pongkor, Al Friady, menjelaskan bahwa pemetaan wilayah operasi kali ini menyasar area-area rawan yang disinyalir masih menjadi basis aktivitas penambangan liar.

“Fokus penertiban hari ini diarahkan langsung ke area lokasi Cibendel, Muara Kapur, dan area Kapur,” tegas Al Friady.

Di lokasi operasi, satgas gabungan yang dibekali peralatan seperti linggis, cangkul, palu besar, hingga garpu besi langsung mengobrak-abrik dan merusak akses masuk lubang-lubang ilegal tersebut agar tidak bisa digunakan kembali.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan ribuan karung bekas wadah material emas, tumpukan sampah plastik, serta botol minuman yang ditinggalkan para penambang liar.

Mirisnya, tim gabungan juga menemukan adanya aliran air keruh beraroma menyengat yang diduga kuat mengandung merkuri (raksa) sisa pengolahan emas. Aliran limbah berbahaya tersebut tampak mengalir bebas menuju aliran Sungai Cikaniki, yang selama ini menjadi sumber air krusial bagi warga sekitar.

Temuan ini memperlihatkan dampak nyata kerusakan lingkungan serta ancaman kesehatan serius akibat aktivitas PETI.

Sebagai langkah preventif dan penegasan status hukum, satgas gabungan juga memasang sejumlah baliho larangan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di sekitar lokasi.

Pemasangan baliho ini bertujuan untuk mempertegas bahwa kawasan IUP PT Antam Pongkor merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga aktivitas penambangan tanpa izin resmi di area tersebut merupakan tindak pidana berat.

Pihak aparat memastikan patroli dan pengawasan ketat akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan wilayah IUP Pongkor benar-benar bersih dari praktik penambangan liar yang merugikan negara dan merusak ekosistem alam.

Reporter: Septiawan

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.