Oknum Pejabat Diduga Pungli Terselubung Saat Pengurusan SKT IWQI Serang, Organisasi Pers Kecam Keras
SERANG (KM) – Proses pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Serang diwarnai dugaan pungutan liar (pungli) terselubung. Seorang oknum pejabat kedinasan terindikasi melakukan modus “peminjaman” uang untuk memuluskan administrasi organisasi tersebut.
Modus ini mencuat setelah oknum yang membidangi urusan organisasi mencoba meminjam uang secara berjenjang, mulai dari Ketua Umum IWQI hingga menyasar Ketua DPC IWQI Kabupaten Serang. Praktik di tengah pelayanan publik ini dinilai mengaburkan batas etika serta memanfaatkan relasi kuasa demi keuntungan pribadi.
Ketua DPD IWQI Provinsi Banten Agus Hidayat mengecam keras tindakan oknum birokrasi tersebut. Ia menegaskan bahwa IWQI berkomitmen penuh menjaga integritas dan menolak segala bentuk kompromi transaksional.
“Jangan dibolak-balik, ini bukan soal pinjaman pribadi biasa, tapi cara halus untuk memeras. Kami di IWQI tidak akan mentoleransi praktik-praktik koruptif seperti ini,” tegas Agus saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Agus menambahkan, jika niatnya melayani masyarakat, seharusnya pejabat bersikap profesional, bukan justru mencoba mengambil keuntungan dari organisasi yang sedang mengurus legalitas.
Senada dengan Agus, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPD Provinsi Banten Abdul Kabir Albantani turut menaruh perhatian serius atas insiden tersebut. Sebagai pimpinan organisasi pers di Banten, Abdul Kabir menilai modus “pinjam uang” saat pengurusan izin adalah riak lama birokrasi yang harus dipotong generasinya.
“Secara hukum dan etika pelayanan publik, kita harus berani jujur melihat fenomena ini. Ini adalah indikasi kuat gratifikasi terselubung atau bahkan pemerasan dalam jabatan,” ujar Abdul Kabir.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang secara jelas melarang pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, termasuk dengan dalih meminjam uang.
Abdul Kabir menekankan bahwa SKT merupakan hak konstitusional setiap organisasi yang dilindungi undang-undang selama syaratnya lengkap, bukan hadiah atau kebaikan hati oknum pejabat. Ia meminta seluruh pengurus organisasi di tingkat daerah tidak gentar menghadapi gertakan birokrasi.
“Jika setelah penolakan ini proses SKT DPC Kabupaten Serang sengaja dihambat atau diperlambat, maka bukti-bukti yang ada harus segera dilaporkan ke Inspektorat maupun Ombudsman. Kita tidak boleh membiarkan marwah organisasi digadaikan sejak hari pertama legalitas diurus,” pungkas Abdul Kabir.
Atas insiden ini, kedua pimpinan organisasi sepakat menginstruksikan jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk memperketat benteng integritas. Instruksi tersebut mencakup menolak secara santun setiap tarikan dana informal, mendokumentasikan setiap bukti komunikasi berupa pesan teks atau rekaman, serta tetap mengawal proses hukum dan administratif secara transparan.
Reporter: as
Leave a comment