Tuduhan Bandar Togel Janggal, Wartawati Apresiasi Itwasum Polri Dorong Propam Periksa Kasat Reskrim Pasuruan Kota
PASURUAN (KM) – Ilmiatun Nafiah, seorang wartawati asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Hal ini terkait respons cepat atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ia layangkan mengenai dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Aduan tersebut secara khusus menyoroti kinerja Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota beserta jajaran penyidik dan penyidik pembantu Unit Pidana Umum (Pidum) dalam menangani kasus dugaan judi togel yang menyeret nama Agus Sugiono bin Saleh. Laporan resmi telah dikirimkan Ilmiatun melalui aplikasi Dumas Presisi Polri pada 13 Juni 2026 lalu dan langsung direspons oleh pihak Itwasum untuk diteruskan ke tingkat daerah.
Dalam materi pengaduannya, Ilmiatun membeberkan sejumlah kejanggalan serius. Di antaranya adalah dugaan rekayasa fakta, pemalsuan dokumen, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, pencemaran nama baik, hingga penyitaan barang bukti tanpa adanya izin resmi dari pengadilan.
Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan penerapan Pasal 426 KUHP yang disangkakan kepada Agus Sugiono atas tuduhan sebagai bandar togel. Menurut Ilmiatun, tuduhan tersebut terkesan dipaksakan dan sama sekali tidak terbukti dalam proses persidangan.
Menindaklanjuti pelimpahan dari Itwasum Polri, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pasuruan Kota bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/25/VII/RES.7.4./2026/Sipropam tertanggal 2 Juli 2026. Kasus ini kini tengah masuk dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi intensif oleh tim gabungan Siwas dan Propam Polres Pasuruan Kota.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Propam Polres Pasuruan Kota juga telah melayangkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/51/VII/RES.7.4./2026/Sipropam tertanggal 8 Juli 2026 kepada Ilmiatun Nafiah untuk dimintai keterangan selaku pelapor serta mengumpulkan dokumen bukti pendukung.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Itwasum Polri yang mengawal aduan ini sesuai mekanisme, serta mengapresiasi langkah cepat Propam Polres Pasuruan Kota yang langsung menindaklanjutinya lewat proses klarifikasi resmi,” ujar Ilmiatun saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).
Ia berharap institusi Polri bisa bersikap independen dan tanpa pandang bulu dalam memeriksa jajarannya yang diduga menyalahgunakan wewenang.
“Saya berharap seluruh materi pengaduan diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri oleh Kasat Reskrim atau penyidik Pidum yang bersangkutan, saya meminta agar ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara dan pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan di Sipropam Polres Pasuruan Kota. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan mengingat belum adanya keputusan atau kesimpulan final dari pihak kepolisian.
Reporter: Redho
Editor: Yoe
Leave a comment