FRRAK Desak Kejari Kota Bogor Naikkan Status Dugaan Pengkondisian Proyek Pokir: “Jangan Biarkan Korupsi Bersembunyi di Balik Kekuasaan”

Ilustrasi korupsi (radioidola.com)

BOGOR (KM) – Aroma dugaan praktik pengkondisian proyek Pokok Pikiran (Pokir) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor agar segera meningkatkan penanganan perkara dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif FRRAK, Doelsamson Sambarnyawa, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (21/7/2026).

Menurut Doelsamson, publik berhak memperoleh kepastian hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tahap penyelidikan atau pemeriksaan semata apabila telah ditemukan bukti yang cukup.

“Kami mendesak Kejari Kota Bogor bertindak profesional, independen, dan berani. Bila unsur pidana telah terpenuhi, segera tetapkan tersangka. Jangan biarkan dugaan korupsi bersembunyi di balik kekuasaan atau jabatan,” tegasnya.

FRRAK menyatakan sikap tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, FRRAK menilai organisasi masyarakat memiliki peran sebagai mitra kritis dalam mengawal jalannya pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai organisasi kemasyarakatan.

Dalam pernyataannya, FRRAK juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak di lingkungan Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), serta RSUD Kota Bogor terkait dugaan pengkondisian proyek Pokir. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan desakan dari FRRAK, dan hingga saat ini belum merupakan putusan pengadilan ataupun penetapan bersalah terhadap pihak mana pun.

“FRRAK hadir sebagai moral call dan call of duty. Kami berdiri bersama masyarakat untuk mengawal kepastian hukum dan keadilan. Tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh. Jadikan hukum sebagai panglima, bukan alat kekuasaan,” ujar Doelsamson.

Desakan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dinilai akan sangat ditentukan oleh transparansi, profesionalisme, dan keberanian dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Dinas Pendidikan Kota Bogor, Disperumkim Kota Bogor, maupun RSUD Kota Bogor belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan desakan yang disampaikan FRRAK. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Reporter : Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.