Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatannya Sebagai Jampidsus, Ini Penjelasannya
JAKARTA (KM) — Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui surat pengunduran diri yang telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu 11 Juli 2026.
Kejaksaan Agung menyatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Pengunduran diri Febrie juga dilakukan di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya menghormati keputusan tersebut.
Menurut Anang, seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penanganan perkara yang sedang berlangsung juga dipastikan tidak akan terganggu.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi penyelesaian berbagai perkara tindak pidana khusus yang saat ini sedang ditangani.
Institusi tersebut juga mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang masih berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.
Akui Rumah di Sentul Miliknya
Sebelumnya, Febrie sempat menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia membenarkan bahwa rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, tersebut merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) siang.
Terkait temuan uang serta emas seberat 74 kilogram oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi. Namun, ia menekankan bahwa penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum jumpa pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.
Perjalanan Karier Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah lahir pada 19 Februari 1968. Ia menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Jambi sebelum melanjutkan studi doktor di Universitas Airlangga dengan fokus pada hukum tindak pidana pencucian uang.
Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996 sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Sejak saat itu, ia dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Pada 2021, Febrie dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum dipercaya menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Januari 2022, ia resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Selama menjabat Jampidsus, Febrie dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus PT Timah, PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, Garuda Indonesia, serta proyek BTS Kominfo.
Reporter: Rwn
Leave a comment