Oknum Guru Pondok Pesantren di Sidoarjo Ditangkap, Diduga Cabuli Santriwati Berulang Kali

Ilustrasi dampak kasus pelecehan seksual

SIDOARJO (KM) – Dunia pendidikan di lingkungan pondok pesantren kembali tercoreng. Seorang oknum guru pondok pesantren berinisial UJF (30) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang santriwati berinisial ZMP (11), yang masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2025. Peristiwa diduga berlangsung di lantai dua gudang pondok pesantren tempat pelaku mengajar.

Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, S.H., menjelaskan bahwa pelaku diduga menggunakan modus dengan memanggil korban untuk membantu membersihkan area gudang pondok. Saat korban berada seorang diri, pelaku diduga melakukan serangkaian perbuatan asusila dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Menurut keterangan kepolisian, korban sempat menolak tindakan pelaku. Namun, karena masih berusia anak-anak dan berada dalam relasi kuasa sebagai santriwati terhadap tenaga pendidik, korban diduga mengalami tekanan psikologis sehingga tidak mampu melawan maupun melaporkan kejadian tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa perbuatan serupa diduga dilakukan berulang kali dengan modus yang sama hingga tujuh kali.

Kompol Rohmawati Lailah menyampaikan bahwa motif sementara pelaku diduga karena dorongan nafsu seksual terhadap korban.

Tim Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo kemudian menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana percabulan terhadap anak yang berada dalam pengawasan atau tanggung jawab pelaku sebagai pendidik.

Ancaman hukuman terhadap pelaku dalam perkara tersebut mencapai pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan pendidikan, termasuk di lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, sementara setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual wajib diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan identitas korban.

Reporter: Redho Fitriyadi/Red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.