Endus Dugaan Kongkalikong Mega Proyek di Bogor, FRRAK Minta Jaksa dan Polisi Turun Tangan
BOGOR (KM) – Proses pengadaan salah satu mega proyek di Kota Bogor menuai sorotan tajam. Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK) mengendus adanya dugaan kejanggalan setelah proyek besar tersebut dimenangkan oleh kontraktor yang berasal dari luar Kota Bogor.
Direktur Eksekutif FRRAK, Doelsamson Sambarnyawa, mempertanyakan keterbukaan dan mekanisme yang dijalankan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam menetapkan pemenang tender.
Menurut Doelsamson, ada beberapa poin krusial yang harus dijawab secara terbuka oleh pihak ULP kepada masyarakat luas.
“Apakah ULP telah melakukan verifikasi lapangan (on the spot) terhadap alamat maupun keberadaan peserta tender? Apa dasar metodologi evaluasi yang digunakan sehingga menetapkan salah satu peserta sebagai pemenang?” ujar Doelsamson melalui keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Selain itu, ia juga mempertanyakan bentuk transparansi ULP dalam melakukan pemeriksaan dokumen administrasi, teknis, serta kelayakan persyaratan para peserta tender.
Merespons dugaan kejanggalan tersebut, FRRAK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengadaan proyek tersebut.
Tidak main-main, lembaga swadaya ini juga meminta APH memeriksa para penyelenggara negara yang terlibat di ULP sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga meminta aparat melakukan penyitaan terhadap perangkat komputer maupun laptop yang digunakan dalam proses pengadaan, apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan sesuai prosedur hukum,” tegas Doelsamson.
Ia menambahkan, langkah kritis FRRAK ini didasarkan pada semangat keterbukaan informasi publik dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai organisasi masyarakat yang fokus mengawal pemerintahan yang bersih, Doelsamson menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi keadilan.
“FRRAK merupakan bagian dari moral call dan call of duty dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh, jadikan hukum sebagai panglima,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) maupun instansi terkait di Kota Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan tuntutan yang dilayangkan oleh FRRAK.
Redaksi berkomitmen menjaga keberimbangan berita dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
REPORTER: Gats
EDITOR: Yoe
Leave a comment