CBA Soroti Tender Rp18,8 Miliar Gedung SAMAPTA Polresta Bogor Kota: Kontraktor Samarinda Menang, Kontraktor Lokal Tak Berkutik

Jajang Nurjaman- Koordinator CBA

Jakarta  (KM) – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti hasil tender Pembangunan Gedung Kantor dan Mess SAMAPTA Polresta Bogor Kota Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp18,827 miliar yang dimenangkan oleh PT. Bumi Lasinrang, perusahaan yang beralamat di Samarinda, Kalimantan Timur. CBA menilai hasil tender ini menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait kualitas persaingan usaha dan efektivitas proses evaluasi.

 

Berdasarkan penelusuran CBA, terdapat 27 perusahaan mendaftar sebagai peserta tender, namun anehnya, hanya 3 perusahaan yang menyampaikan penawaran harga. Lebih mencengangkan lagi, pemenang justru merupakan penawar dengan harga tertinggi di antara ketiga peserta tersebut, yakni Rp18.788.012.624,65, atau hanya sekitar 0,20 persen di bawah HPS.

 

Akibatnya, negara hanya memperoleh efisiensi sekitar Rp37,8 juta dari proyek senilai hampir Rp19 miliar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah persaingan dalam tender benar-benar berlangsung secara kompetitif atau sekadar memenuhi formalitas administrasi.

 

CBA menegaskan bahwa tidak ada larangan perusahaan dari luar daerah memenangkan tender pemerintah. Namun, ketika proyek strategis yang dibiayai APBD Kota Bogor justru dimenangkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Samarinda, ribuan kilometer dari lokasi pekerjaan, publik berhak mempertanyakan dasar penilaiannya.

 

Apakah memang tidak ada perusahaan yang lebih dekat, lebih kompetitif, dan memiliki kapasitas yang sama? Atau justru terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan perusahaan luar daerah tersebut lebih diunggulkan?

 

Dua peserta yang mengajukan penawaran jauh lebih rendah memang dinyatakan gugur karena persoalan dokumen peralatan. Akan tetapi, proses pengguguran tersebut harus dapat diuji secara terbuka. Jangan sampai persyaratan teknis hanya menjadi alat untuk menyingkirkan peserta tertentu, sementara peserta lain memperoleh perlakuan yang berbeda. Prinsip persaingan sehat tidak hanya harus dilaksanakan, tetapi juga harus terlihat dilaksanakan.

 

CBA mendesak Aparat Penegak Hukum Khususnya Kejari Kabupaten Bogor untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses tender ini, termasuk memeriksa proses evaluasi teknis, klarifikasi dokumen peralatan, serta kesiapan riil PT. Bumi Lasinrang dalam melaksanakan pekerjaan di Kota Bogor. Audit juga perlu memastikan bahwa perusahaan pemenang benar-benar memiliki sumber daya, peralatan, tenaga ahli, dan organisasi proyek yang memadai di lokasi pekerjaan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif di atas kertas.

 

Reporter: mos

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.