Dua Pekan Disurati, PT Protelindo Tak Kunjung Respon Pasti Soal Tower 55 Meter Sirnagalih
BANDUNG (KM) – Lebih dari sepuluh hari berlalu sejak Tim Investigasi Gabungan Media melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada kantor pusat PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Jakarta terkait polemik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 55 meter di Kampung Sirnagalih, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Hingga kini, tidak satu pun jawaban tertulis resmi diterima dari pihak Protelindo. Upaya konfirmasi telah ditempuh secara bertahap dan terdokumentasi.
Pertama, tim menghubungi hotline resmi Protelindo di Jakarta. Staf layanan membenarkan bahwa tower BTS di Sirnagalih merupakan aset Protelindo, sekaligus menjanjikan pengiriman tim pendamping setelah meminta nomor kontak koordinator. Janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Kedua, tim mendatangi langsung kantor cabang Protelindo di Bandung dan diterima oleh PIC setempat, yang mengarahkan agar permohonan konfirmasi disampaikan secara tertulis langsung ke kantor pusat Jakarta.
Ketiga, surat resmi dilayangkan, namun melewati batas waktu wajar tanpa balasan.
Klaim Penghentian Proyek Hanya Lewat Telepon
Di tengah keheningan jawaban tertulis, pihak Protelindo sempat menyampaikan secara lisan melalui telepon bahwa pembangunan tower BTS di Sirnagalih tidak akan dilanjutkan karena pihak klien diklaim tidak lagi berkenan dengan lokasi tersebut.
Namun setiap kali tim meminta agar pernyataan tersebut dikonfirmasi secara resmi dan tertulis, jawaban yang diterima selalu sama: masih dalam proses verifikasi tim legal.
Pernyataan lisan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberitaan berimbang karena tidak memiliki kekuatan konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik. Kondisi aktual di lapangan — apakah konstruksi benar-benar telah dihentikan — masih perlu diverifikasi langsung di lokasi pembangunan.
Warga Terdampak Masih Menunggu Kepastian
Sementara itu, para pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi tower — yang sejak awal menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun dimintai persetujuan — masih menunggu kejelasan. Tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak manapun mengenai status proyek.
Warga sebelumnya menyampaikan lima keberatan pokok: potensi penurunan nilai lahan dan properti sekitar, risiko keselamatan dalam radius 82,5 meter dari titik berdirinya menara, kekhawatiran paparan gelombang elektromagnetik, ketidakikutsertaan dalam proses sosialisasi, serta dugaan ketidaktransparanan dalam proses kompensasi termasuk pencatutan nama salah satu warga.
Protelindo disebut memiliki dokumen persetujuan dengan sekitar 35 tanda tangan, namun warga menduga sebagian besar penandatangan adalah pihak yang tidak berdomisili di sekitar lokasi dan tidak terdampak langsung.
Tim Media Tempuh Langkah Final
Menghadapi situasi ini, Tim Investigasi Gabungan Media menyatakan akan kembali melayangkan surat konfirmasi kedua yang bersifat final dengan tembusan surat diperluas ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan lembaga terkait lainnya.
Konfirmasi langsung ke DPMPTSP dan Diskominfo Kabupaten Bandung juga akan dilakukan untuk memverifikasi kembali status penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek menara dimaksud, sekaligus melakukan verifikasi lapangan atas klaim penghentian proyek yang disampaikan Protelindo secara lisan.
Hak jawab Protelindo dan seluruh instansi terkait tetap terbuka dan akan dimuat secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Reporter: Drajat
Leave a comment