Keluarga Pelajar Asal Cianjur Mengaku Diminta Bayar Rp5 Juta dalam Proses Rehabilitasi, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

BOGOR – Kasus penanganan seorang pelajar asal Kabupaten Cianjur berinisial M kembali memicu polemik. Pelajar yang sebelumnya diamankan karena kedapatan membawa obat keras jenis Tramadol tersebut kini memunculkan pertanyaan baru terkait transparansi prosedur rehabilitasi dan legalitas pembiayaannya.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, kakak korban berinisial AI mengungkapkan bahwa adiknya telah dipulangkan dari sebuah yayasan rehabilitasi pada Rabu, 15 Juli 2026 kemarin. Namun, pemulangan tersebut menyisakan tanda tanya setelah pihak keluarga mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang.

 

AI menyatakan bahwa keluarga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dalam proses rehabilitasi tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai penerima dana, AI menyebut uang diserahkan langsung kepada seseorang berinisial N, yang diklaim sebagai pemilik atau pengelola yayasan rehabilitasi tempat adiknya dirawat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pengakuan sepihak dari keluarga ini masih memerlukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Pihak yayasan maupun nama yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Sejumlah praktisi hukum menilai, regulasi terkait Tramadol sangat berbeda dengan jenis narkotika. Sebagai obat keras, Tramadol diatur secara spesifik dalam undang-undang di bidang kesehatan. Sementara itu, mekanisme rehabilitasi wajib yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia secara tegas hanya diperuntukkan bagi penyalahguna narkotika dengan syarat dan prosedur yang ketat.

 

Praktisi Hukum, Taufik H. Nasution menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum dari setiap tindakan aparat maupun lembaga terhadap warga negara.

 

“Jika memang ada ketentuan yang mengharuskan pengguna Tramadol direhabilitasi, tunjukkan dasar hukumnya kepada publik. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara dalam negara hukum,” tegas Taufik kepada media.

 

Menurut Taufik, apabila mekanisme rehabilitasi obat keras itu memang ada, instansi terkait wajib membuka informasi ke publik mengenai dasar hukumnya, prosedurnya, siapa pihak yang berwenang menetapkan, hingga bagaimana mekanisme pembiayaannya.

 

Kasus ini menjadi pemantik desakan publik terhadap transparansi tata kelola lembaga rehabilitasi, terutama yang membebankan biaya kepada keluarga peserta.

 

Pengamat hukum menilai, jika terdapat biaya yang dipungut dari masyarakat, maka harus dijelaskan secara transparan mengenai empat poin krusial diantaranya, dasar hukum penetapan biaya, pihak yang berwenang menetapkan tarif, status legalitas lembaga rehabilitasi, mekanisme administrasi dan pelaporan keuangan yang berlaku.

 

Keterbukaan ini dinilai sangat penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka, sekaligus mencegah adanya ruang bagi oknum yang ingin melakukan penyimpangan.

 

Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai standar penanganan pengguna obat keras. Termasuk, kejelasan hubungan kemitraan antara aparat dengan lembaga rehabilitasi swasta jika memang terdapat kerja sama formal.

 

Jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran perundang-undangan atau maladministrasi dalam pelayanan publik ini, maka prosesnya harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

 

Hingga saat ini, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada pihak yayasan rehabilitasi, oknum yang disebutkan oleh pihak keluarga, serta Polresta Bogor Kota untuk mendapatkan penjelasan berimbang (cover both sides) sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

 

Reporter: Gats

Editor: Yoe

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.