Diduga Cemari Lingkungan, PT Hengsheng Plastic International Tangerang Bungkam saat Dikonfirmasi 

TANGERANG (KM) – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di kawasan industri Kabupaten Tangerang. Kali ini, aktivitas operasional PT Hengsheng Plastic International yang berlokasi di Kawasan Pergudangan dan Industri Blessindo, Kecamatan Legok, dikeluhkan warga sekitar karena diduga membuang limbah cair sembarangan serta memicu polusi udara.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga membuang air limbah ke saluran U-ditch yang terhubung langsung dengan saluran air pemukiman warga. Tak hanya itu, aktivitas produksi yang berlangsung setiap hari juga disebut mengeluarkan asap tebal disertai bau menyengat.

 

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa bau menyengat dari aktivitas pabrik tersebut sering terbawa angin hingga ke pemukiman mereka, terutama saat terjadi perubahan arah angin.

 

“Siang hari sering mengeluarkan asap. Kalau angin bertiup dari utara ke selatan, baru tercium bau asapnya yang menyengat. Aktivitas produksi mereka berlangsung setiap hari,” ujarnya saat memberikan keterangan.

 

Merespons keluhan masyarakat, sejumlah awak media berusaha mendatangi lokasi PT Hengsheng Plastic International pada Selasa (21/7) untuk meminta klarifikasi resmi. Namun, pihak manajemen tidak berada di tempatnya.

 

Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah satu perwakilan manajemen perusahaan, Boby Jatnikasani. Namun, Boby enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dengan alasan sedang bertugas di luar kota.

 

“Maaf Kang, saya sedang menjalankan tugas dinas di luar. Nanti coba hubungi Pak Gatot saja,” tulis Boby dalam pesan balasannya.

 

Sesuai arahan tersebut, awak media langsung menghubungi pihak manajemen lainnya, Gatot Subagyo. Namun sangat menakutkan, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dilayangkan mengenai dugaan pencemaran lingkungan tersebut sama sekali tidak mendapatkan tanggapan atau tanggapan.

 

Jika dugaan pencemaran lingkungan ini terbukti benar, PT Hengsheng Plastic International terancam sanksi hukum yang berat. Perusahaan dinilai dapat melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Merujuk pada Pasal 60 UU tersebut, terdapat larangan tegas bagi setiap orang atau korporasi untuk melakukan pembuangan (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media hidup tanpa izin resmi.

 

Selanjutnya, Pasal 104 mengatur sanksi pidana yang cukup menjerat, di mana setiap orang yang terbukti melakukan pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

 

Selain ancaman pidana dan denda materiil, perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan hidup juga mengancam pada sanksi administratif berlapis. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pemaksaan pemerintah, pembekuan perizinan yang diusahakan, hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional.

 

Kondisi yang meresahkan ini membuat warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan nyata. Warga berharap instansi terkait segera turun ke lapangan guna menginspeksi sistem pengelolaan limbah perusahaan.

 

“Kami berharap DLHK segera memeriksa langsung, menguji kualitas udara di saluran U-ditch, serta memadukan emisi udara dari pabrik tersebut. Harus memastikan apakah aktivitas mereka melampaui baku mutu lingkungan atau tidak,” pungkas warga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Hengsheng Plastic International masih belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga tersebut. Pihak redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Reporter: Luky

Editor: yoe

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.