Warga Keluhkan Truk Parkir di Bahu Jalan, Minta Satlantas dan Dishub Tertibkan Kendaraan di Jalan Mayjen Edi Sukma
BOGOR (KM) – Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan maraknya kendaraan, khususnya truk, yang parkir di bahu Jalan Mayjen Edi Sukma, tepatnya di kawasan jembatan dekat Gang Bojong, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026).
Menurut warga, kendaraan yang parkir di lokasi tersebut kerap menyebabkan penyempitan badan jalan sehingga memicu kemacetan, terutama pada jam berangkat kerja serta jam masuk dan pulang sekolah. Kondisi ini dinilai membahayakan lantaran banyak pelajar yang menyeberang jalan di sekitar lokasi.
Salah seorang pengguna jalan, Tatang, mengatakan kendaraan yang diparkir sembarangan di bahu jalan tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Sebagai pengguna jalan, seharusnya setiap pengemudi dapat menempatkan kendaraannya di lokasi parkir yang semestinya, agar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan tidak menyebabkan penyempitan jalan,” ujar Tatang kepada awak media.
Ia juga mengingatkan bahwa terdapat ketentuan hukum yang mengatur larangan parkir sembarangan di bahu jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu atau marka larangan parkir dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1).
Selain sanksi pidana dan denda, petugas berwenang juga dapat melakukan tindakan berupa penderekan atau penggembokan kendaraan yang melanggar ketentuan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang melarang penggunaan ruang manfaat jalan apabila mengganggu fungsi jalan. Sementara untuk jalan tol, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menegaskan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dalam kondisi darurat.
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bersama Satuan Lalu Lintas Polres Bogor segera melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di bahu Jalan Mayjen Edi Sukma, agar arus lalu lintas kembali lancar dan keselamatan pengguna jalan terjamin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan maupun Satlantas terkait rencana penertiban di lokasi tersebut.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment