Diduga Aniaya Petani agar Mengaku Bandar Narkoba, Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan Dilaporkan ke Propam
PASURUAN (KM) – Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan, As’ad (53), diduga mengalami penganiayaan dan tindak kekerasan oleh oknum Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Ia juga diduga diancam akan ditembak dan dibunuh, serta uang tunai miliknya sebesar Rp14,2 juta dirampas oleh oknum tersebut.
Akibat rentetan kekerasan dan ancaman itu, As’ad mengalami luka dalam dan beberapa kali pingsan hingga harus menjalani perawatan di RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan. Hingga kini ia mengaku masih trauma atas kejadian yang menimpanya.
“Saya tidak pernah menyentuh yang namanya narkoba, apalagi memakainya. Tapi saya ditangkap dan disiksa agar mengaku sebagai bandar narkoba,” kata As’ad kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Kronologi Versi Korban
As’ad menuturkan, dugaan penganiayaan berawal saat ia mendatangi ladang milik Pak Karjo pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB untuk melihat kayu yang hendak dibelinya. Karena Pak Karjo tidak berada di rumah, As’ad menunggu ditemani anak Pak Karjo, Fandi alias Apes, yang sempat meminjam ponselnya untuk menelepon seseorang di nomor 0858-5522-3184. As’ad mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan tersebut.
Pada Jumat malam (17/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, As’ad menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menanyakan keberadaan Fandi, disusul panggilan video yang langsung terputus. Saat itu As’ad tengah menunggu istrinya pulang kerja di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan.
Tak lama kemudian, As’ad didatangi sekitar empat orang tak dikenal yang langsung memitingnya tanpa menunjukkan surat tugas maupun identitas sebagai anggota Polri. As’ad mengaku dipaksa mengakui diri sebagai bandar narkotika jenis sabu sambil mengalami kekerasan fisik, serta uang Rp14,2 juta yang dibawanya dirampas.
“Saya dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, belakang telinga kiri, dan beberapa bagian badan. Dipukul dengan tangan dan ditendang,” ujar As’ad, yang mengaku dianiaya di sebuah pos lalu lintas di kawasan Pandaan.
As’ad mengaku tetap bertahan bahwa dirinya hanya pedagang kayu dan bukan bandar narkoba, meski kekerasan terus berlanjut hingga disertai ancaman tembak dan bunuh. Ia sempat menjalani tes urine di dalam mobil dengan hasil negatif, sebelum dibawa ke Polres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB. Sesaat sebelum diperiksa, As’ad tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Bangil.
Keesokan harinya, Sabtu (18/7/2026), As’ad kembali dibawa ke Polres Pasuruan dalam kondisi tangan diborgol dan disebut kembali dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba oleh petugas pemeriksa yang salah satunya ia kenal dengan sebutan “Pak Tri”.
Karena tidak cukup bukti, sekitar pukul 15.00 WIB keluarganya diminta menjemput bersama Kepala Dusun setempat, dan As’ad dipulangkan sekitar pukul 18.00 WIB. As’ad mengaku sebelum dipulangkan, ia dipaksa menandatangani surat pernyataan sesuai contoh yang diberikan oknum tersebut.
“Polisi bilang, gak boleh pulang sebelum buat surat pernyataan. Saya dikasih contohnya, saya tulis sesuai contoh, dan saya tanda tangan karena tekanan,” ungkapnya.
Lapor ke Propam dan SPKT Polda Jatim
Merasa tak terima, As’ad menguasakan kasusnya kepada Dodik Firmansyah, pengacara dari kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan di Surabaya. Keduanya kemudian melaporkan sejumlah oknum anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Keterangan foto: Tim kuasa hukum As’ad menyambangi SPKT Polda Jatim untuk melaporkan dugaan aksi penganiayaan oleh oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan.(Dok:KM)
Selain itu, laporan pidana juga dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 466 dan/atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor Herman alias Kribo dan kawan-kawan yang disebut merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Juli 2026 pukul 18.00 WIB, sementara laporan ke Bidang Propam diterima oleh petugas piket, Aiptu Agung S.
Dodik Firmansyah menyayangkan dugaan tindakan represif tersebut, yang dinilai bertentangan dengan Catur Prasetya Polri serta prinsip PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri.
“Ini bukan kriminal biasa, tapi tindakan gegabah. Orang tak bersalah ditangkap, disiksa, lalu disuruh pulang — bahkan sebelumnya dipaksa membuat surat pernyataan agar tidak menuntut secara hukum,” tegas Dodik.
Ia berharap oknum yang diduga terlibat dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemecatan jika terbukti bersalah.
“Klien kami adalah petani yang kesehariannya bekerja di ladang. Kini ia tak bisa beraktivitas karena masih nyeri di sekujur tubuh, sering pusing, dan mual. Kami akan bawa untuk medical check up,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Pasuruan maupun oknum yang disebut terlibat. Media ini terbuka memuat hak jawab apabila pihak terkait memberikan tanggapan.
Reporter: Redho
Editor: Drajat
Leave a comment