Dua Bulan Tanpa Tersangka, Ini Sederet Kejanggalan Penanganan Awal Kasus Kematian Siswi SMK di Nias
JAKARTA (KM) — Kasus kematian Agnis Jance Zebua, siswi SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, menyisakan sederet kejanggalan dalam penanganan awal oleh aparat — mulai dari lambatnya respons pencarian, proses evakuasi jenazah, hingga prosedur sebelum autopsi dilakukan.
Hingga lebih dari dua bulan sejak penyidikan resmi dibuka, penyidik Polres Nias belum juga menetapkan seorang pun sebagai tersangka — kondisi yang mendorong Forum Juang Ono Niha, kelompok aktivis dan mahasiswa asal Nias, bersama kuasa hukum keluarga korban Faedonajokho Sarumaha (Fae) dari Sarumaha and Partner, turun mengawal langsung kasus ini ke Mabes Polri, Jakarta.
Respons Awal yang Dipertanyakan
Agnis dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 14 Mei 2026, sehari setelah ia terakhir terlihat mampir ke sebuah warung sepulang sekolah bersama adik kandungnya. Alih-alih melakukan pencarian aktif bersama keluarga, aparat kepolisian setempat disebut hanya menyarankan keluarga menyisir lokasi secara mandiri tanpa pendampingan.
Keterlambatan pelaporan turut diperparah oleh anggapan keliru di masyarakat bahwa laporan orang hilang baru bisa dibuat setelah 1×24 jam — anggapan yang tidak segera diluruskan aparat.
Evakuasi Jenazah Dinilai Lamban
Jasad Agnis ditemukan pada 15 Mei 2026 di sebuah aliran sungai kebun warga di Dusun IV, Desa Hilinaa. Meski kepala desa setempat segera menghubungi polisi, petugas baru tiba sekitar satu jam kemudian, dan evakuasi jenazah tertunda lagi empat hingga lima jam karena menunggu ambulans dari puskesmas.
Proses evakuasi juga diduga tidak menggunakan kantong jenazah (body bag) sesuai standar, melainkan hanya dibungkus terpal — yang menurut informasi yang dihimpun, biaya pembeliannya dibebankan kepada keluarga korban.
Prosedur Sebelum Autopsi Berpotensi Merusak Bukti
Sebelum dibawa ke RS Thomsen Gunungsitoli untuk pemeriksaan forensik, jenazah terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Alasa Talumuzoi untuk proses “pembersihan” — langkah yang diduga berpotensi menghilangkan atau merusak barang bukti biologis penting seperti jejak DNA maupun bekas luka.
Autopsi baru dilaksanakan pada 17 Mei 2026, dua hari setelah jenazah ditemukan, dan disebut hanya disaksikan oleh adik kandung korban tanpa kehadiran kedua orang tua.
Hasil visum et repertum menemukan luka robek di kepala, memar dan lecet di sejumlah bagian tubuh, serta luka di area kemaluan korban — temuan yang memunculkan dugaan adanya unsur kekerasan seksual.
Sementara itu, hasil autopsi sementara Tim Forensik Polda Sumatera Utara menyimpulkan korban meninggal akibat henti napas disertai pendarahan di bagian belakang otak.
Kondisi tempat kejadian perkara (TKP) turut disebut telah berubah sebelum olah TKP dilakukan, setelah ratusan warga terlebih dahulu mendatangi dan mendokumentasikan lokasi penemuan jenazah di media sosial.
Penyidikan Berjalan, Tersangka Nihil
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Nias tertanggal 16 Mei 2026, kasus ini disidik dengan sangkaan tindak pidana “dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain” sebagaimana diatur Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan laporan polisi yang diajukan oleh AIPDA Neliyus Telaumbanua.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 Juli 2026 menyebutkan penyidik telah memeriksa 60 saksi, menggeledah sejumlah rumah warga termasuk kediaman Penjabat Kepala Desa Hilinaa, menyita dua unit CCTV dan satu memory card, mengambil sampel buccal swab, darah, dan kuku dari sejumlah saksi, serta mengajukan permintaan data transaksi rekening dompet digital dan data komunikasi WhatsApp/Messenger korban dan saksi-saksi kepada penyedia layanan terkait.
Nomor ponsel korban turut diajukan untuk direaktivasi, meski unit ponsel milik korban sendiri disebut belum ditemukan hingga saat ini.
Meski rangkaian langkah forensik itu telah dilakukan, penyidik hingga surat tersebut diterbitkan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka — memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum soal progres penanganan kasus.
Info Tambahan: Aksi di Mabes Polri Hari Ini
Massa yang diperkirakan mencapai 1.000 orang diagendakan menggelar aksi di Mabes Polri dan Bharkam Polri, Jakarta, pada Senin (20/7/2026), mendesak Mabes Polri memberikan supervisi terhadap penyidikan yang saat ini ditangani Polres Nias, agar prosesnya berjalan profesional, transparan, objektif, dan tuntas.
Aksi ini turut dijadwalkan berlanjut dengan konferensi pers dari tim kuasa hukum keluarga korban. Detail tuntutan dan hasil aksi akan disampaikan dalam pemberitaan lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, KupasMerdeka.com masih berupaya menghimpun konfirmasi resmi dari pihak Polres Nias maupun Mabes Polri terkait sejumlah dugaan kejanggalan tersebut. Sesuai prinsip cover both sides, redaksi akan melengkapi pemberitaan ini begitu keterangan resmi dari pihak kepolisian diperoleh.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merujuk pada dokumen resmi kepolisian (SPDP dan SP2HP) serta kronologi versi keluarga korban. Status hukum pihak mana pun yang disebut dalam proses penyidikan tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Drajat
Leave a comment