Aliansi Payung Hitam Desak Transparansi Rehabilitasi Kasus Tramadol di Polresta Bogor Kota
BOGOR (KM) – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Payung Hitam (APH) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mapolresta Bogor Kota, Kamis (16/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendorong transparansi mekanisme rehabilitasi hukum terhadap pengguna obat keras jenis Tramadol.
Massa menuntut aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lembaga pengawas negara untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai prosedur rehabilitasi, khususnya bagi pengguna obat keras yang bukan termasuk kategori narkotika. Prosedur yang disoroti mencakup dasar hukum, mekanisme pelayanan, hingga rincian pembiayaan.
Isu ini mencuat setelah berkembangnya informasi mengenai penanganan seorang pelajar asal Kabupaten Cianjur yang sempat diamankan karena kedapatan membawa beberapa butir Tramadol. Pihak keluarga menyebut pelajar tersebut menjalani rehabilitasi sebelum dipulangkan, dan mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp5 juta dalam proses tersebut. Informasi ini masih berupa klaim sepihak dari keluarga dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Koordinator aksi menegaskan bahwa evaluasi terhadap tata kelola rehabilitasi sangat penting demi menjaga kepastian hukum dan mencegah munculnya persepsi negatif terhadap pelayanan publik.
Dalam pernyataan sikapnya, APH menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
1.) Investigasi Prosedur: Mendesak Kepolisian Republik Indonesia melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap informasi berkembang jika terdapat indikasi penyimpangan prosedur pengajuan rehabilitasi.
2.) Evaluasi BNN: Mendesak BNN mengevaluasi mekanisme rekomendasi rehabilitasi, baik yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
3.) Keterbukaan Informasi: Meminta seluruh lembaga rehabilitasi yang bermitra dengan aparat hukum untuk membuka informasi mengenai dasar hukum, mekanisme pelayanan, hingga struktur dan tarif pembiayaan secara transparan.
4.) Keadilan Akses: Memastikan setiap tersangka atau korban penyalahgunaan zat yang memenuhi syarat mendapatkan hak akses rehabilitasi tanpa diskriminasi ekonomi.
5.) Tindak Tegas Oknum: Mendesak penindakan tegas jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya oknum yang memanfaatkan mekanisme rehabilitasi untuk keuntungan pribadi yang melawan hukum.
6.) Pengawasan Ombudsman: Meminta Ombudsman RI mengawasi potensi terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik terkait proses rehabilitasi.
7.) Pengawasan Kompolnas: Meminta Kompolnas mengawasi penanganan perkara agar berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia.
Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Taufik H. Nasution menilai bahwa kepastian hukum dan transparansi adalah pilar utama dalam akuntabilitas pelayanan publik.
“Dalam negara hukum, setiap tindakan yang membatasi hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum suatu rehabilitasi, siapa yang berwenang menetapkannya, dan bagaimana mekanisme pembiayaannya,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan penyimpangan prosedur atau perbuatan melawan hukum, maka penanganannya wajib diproses melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bogor Kota, BNN, maupun yayasan rehabilitasi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan informasi.
Reporter: Gats
Editor: Yoe
Leave a comment