Diduga Ilegal, Galian Tanah Merah di Parungpanjang Ditutup, Pengelola Teken Surat Pernyataan

Keterangan foto: Penutupan aktivitas ilegal galian C oleh Forkopimcam Parungpanjang.(Dok:KM)

BOGOR (KM) – Aktivitas galian tanah merah yang diduga beroperasi secara ilegal di Kampung Pabuaran, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, resmi dihentikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kamis (16/7/2026).

Penutupan dilakukan langsung oleh Camat Parungpanjang bersama Kepala Desa Pingku, Kapolsek Parungpanjang, Danramil Parungpanjang, serta didukung personel Satpol PP Kecamatan Parungpanjang. Lokasi galian yang dikelola oleh Muhammad Oji dan rekan-rekannya itu disegel setelah dinilai meresahkan masyarakat sekitar.

Sebelum penyegelan dilakukan, pengelola galian dipanggil ke Kantor Desa Pingku untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, unsur Forkopimcam sepakat menghentikan seluruh aktivitas penambangan tanah merah di wilayah Kecamatan Parungpanjang.

Sebagai bentuk komitmen, pengelola menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan lagi melakukan aktivitas galian di wilayah Kecamatan Parungpanjang. Surat tersebut disiapkan oleh Satpol PP Kecamatan Parungpanjang dan memuat konsekuensi hukum apabila pelanggaran kembali terjadi.

Usai penandatanganan surat pernyataan, seluruh pihak yang terlibat bergerak menuju lokasi untuk melakukan penutupan. Petugas kemudian memasang papan larangan sebagai tanda resmi bahwa aktivitas galian di lokasi tersebut telah dihentikan.

Warga sekitar menyambut baik langkah tegas pemerintah dan aparat. Mereka berharap penutupan tersebut dapat memberikan rasa aman serta mencegah dampak lingkungan maupun potensi bencana yang ditimbulkan akibat aktivitas galian liar.

Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain itu, apabila kegiatan pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Pemerintah Kecamatan Parungpanjang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang nekat mengulangi pelanggaran demi menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Reporter: Luky, HSMY
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.