Tujuh Tahun Aset Pemkot Dimiliki Oknum Pejabat dengan SHM

Bogor (KM) Misteri Tanah aset Pemerintah Kota Bogor yang menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi masih belum bisa terkuak dengan gamblang.

Siapa aktor yang menjadi “Dalang” di balik masalah ini semua.

 

Setelah penelurusan Media Kupasmerdeka.Com ke lokasi tepatnya di RT02 dan 03 RW 05 Kelurahan Pasir Kuda Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dan meminta keterangan dari para pengurus dan tokoh masyarakat di lokasi Tersebut.

 

Terkuak hampir 7 tahun warga memperjuangkan Tanah ini dan ternyata sudah menjadi SHM atas nama pribadi,dan dengan di mediasi lurah pada saat itu Mrs. E membeberkan Fotocopy SHM atas nama dirinya. Tepat di lokasi yang sekarang jadi posyandu dan gedung serbaguna juga di area Masjid.

 

“Kami sudah bersurat ke Pa wali untuk Audiensi sampai saat ini,belum di tanggapi,dan beberapa kali kami ke BPN pun sama tidak di terima,sampai kami meminta bantuan kepada Ketua DPRD Kota Bogor pa Aditya agar kami di Fasilitasi bertemu dengan Kepala kantor BPN Kota Bogor”, jelas seorang tokoh yang enggan di sebut namanya karna mendapat intervensi dari pejabat.

 

“Saat itu kepala BPN menerangkan kepada kami di depan bapak Ketua DPRD bahwa betul bahwa tanah tersebut sudah menjadi SHM atas nama Mrs E.

Dan hanya 2 jalan keluarnya :

Yang pertama, Pemkot menggugat ke PTUN atau Pemkot mengadakan musyawarah kepada nama tersebut agar di serahkan kembali kepada pemilik nya,

Yaitu Pemkot.Jelasnya.

 

Sementara itu Kadis Perumkim saat itu Juniarti Estiningsih Membenarkan bahwa saat menjadi Kadis Perumkim warga mengajukan untuk membuat SPH.

 

“Iya. Itu Perumahan PT jin ya..yg pengembangnya sdh tdk ada. Sehingga serahterimanya di laksanakan oleh masyarakat, masyarakat membuat surat pada bapak walikota. Cq. Dinas perkim

Pada waktu itu saya menandatangani SPH prioritas dasarnya adalah surat dari warga sesuai dg perda serah terima PSU”. Jelasnya.

 

“Surat dari warga kalau tidak salah,yg di serah terimakan ada 3

Gedung serba guna

Lapangan olah raga

Masjid”.

“Ada tertulis dalam permohonan warga di tandatangani RT, RW saksi tokoh masyarakat,dan lurah. Sesuai pengakuan warga dalam surat permohonan pengakuan penyerahan PSU kepad pemerintah kota Bogor”. Pungkasnya.

 

Di tempat lain, Walikota dan Sekda Kota Bogor menjawab singkat saat di mintai keterangan lewat WhatsApp;

 

“Saran saya cek BPN dulu apakah tercatat di neraca asset atau tidak. Kalau tidak berarti harus dicek apakah karena bukan PSU kewajiban pengembang sehingga dapat dimiliki perorangan”. Jelasnya.

 

Dan saat di beri tahu sudah ada keterangan dari pihak BPN dan bahkan ada pertemuan dengan Mrs. E di kelurahan walikota menjawab

 

“Coba sy tanya juga”. Pungkas pa wali.

 

Dan Deni Mulyadi Sekda Kota Bogor menjawab singkat

 

“Kita cek dulu yaa”.

 

Reporter : Ki Medi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*