Soroti Dugaan Kejanggalan Tender RSUD Pandega Pangandaran Rp9,7 Miliar, CBA Desak Audit Investigatif

Jajang Nurjaman - Koordinator CBA

JAKARTA (KM)Center for Budget Analysis (CBA) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tender Belanja Jasa Konstruksi Penyempurnaan Gedung Baru RSUD Pandega Pangandaran Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp9,7 miliar.

Temuan tersebut mendorong CBA meminta dilakukan audit investigatif guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan persaingan sehat.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan pihaknya menemukan pola yang dinilai tidak lazim dalam proses lelang proyek milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.

Menurutnya, salah satu temuan paling mencolok adalah adanya tiga perusahaan berbeda yang mengajukan nilai penawaran yang sama persis, yakni Rp7.763.167.600. Ketiga perusahaan tersebut adalah Jenssen Natama Abadi, CV Dezzyra Berkah Mulia, dan PT Tigadolok Cipta Karya.

“Angka penawaran ketiganya identik hingga rupiah terakhir dan berada tepat pada batas 80 persen dari HPS. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, kondisi seperti ini sangat sulit diterima secara logika bisnis apabila perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar independen dalam menyusun perhitungan biaya proyek,” ujar Jajang dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

CBA menilai kesamaan nilai penawaran tersebut patut menjadi perhatian auditor karena dapat mengindikasikan adanya pola yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah seluruh peserta dengan penawaran paling rendah justru dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi teknis. Bahkan penawar terendah, PT Triglobalindo Berkat Utama, yang mengajukan harga Rp7,66 miliar atau sekitar 79 persen dari HPS, juga tidak lolos evaluasi.

“Dengan demikian seluruh peserta yang menawarkan harga paling kompetitif tersingkir dalam proses evaluasi,” ungkap Jajang.

Jajang menambahkan, berdasarkan dokumen yang ditelaah CBA, alasan gugurnya para peserta tersebut memiliki pola yang hampir sama, yakni terkait analisa produktivitas, Kurva S, jadwal tenaga kerja, kebutuhan material, dan jadwal peralatan.

Menurut CBA, kesamaan alasan gugur terhadap kelompok penawar murah perlu diperiksa lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penerapan standar evaluasi yang bersifat subjektif atau tidak konsisten.

Akibat gugurnya seluruh peserta dengan harga rendah, pemenang tender akhirnya ditetapkan kepada CV Mutiara Berkah Mandiri dengan nilai kontrak hasil negosiasi sebesar Rp9.595.993.173,68.

Nilai tersebut hanya lebih rendah sekitar Rp107,9 juta dari HPS sebesar Rp9.703.959.500, sehingga tingkat efisiensi anggaran yang dihasilkan hanya sekitar 1,11 persen.

Atas hal itu, CBA menilai angka efisiensi tersebut tergolong rendah, terutama mengingat tender diikuti oleh 134 perusahaan peserta. Secara teori, tingginya jumlah peserta seharusnya mampu mendorong kompetisi yang lebih ketat dan menghasilkan penghematan anggaran yang lebih besar.

“Fakta bahwa tender diikuti 134 peserta namun berakhir dengan efisiensi sekitar satu persen menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas persaingan yang terjadi,” tegas Jajang.

Selain itu, CBA juga menyoroti fakta bahwa pemenang tender beralamat di Kabupaten Pangandaran, lokasi yang sama dengan pelaksanaan proyek. Meski tidak melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi tersebut dinilai tetap perlu mendapat perhatian auditor guna memastikan tidak ada perlakuan khusus ataupun keuntungan informasi yang tidak dimiliki peserta lain.

Beranjak dari berbagai temuan tersebut, CBA mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender proyek penyempurnaan Gedung Baru RSUD Pandega Pangandaran.

CBA juga mendorong keterlibatan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan audit investigatif guna mengungkap apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan tersebut.

Pemeriksaan, menurut CBA, perlu difokuskan pada pola tiga penawaran identik di angka 80 persen HPS, alasan gugurnya seluruh penawar murah, konsistensi evaluasi teknis oleh Kelompok Kerja (Pokja), serta kemungkinan adanya hubungan antar peserta yang dapat mengarah pada dugaan persekongkolan tender.

“Seluruh aspek tersebut perlu diuji secara independen agar kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah tetap terjaga dan anggaran daerah benar-benar digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Jajang.

Reporter: Red                                              Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*