Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Restitusi dan HP Ilegal Ditemukan di Tangan Terdakwa
MAJALENGKA (KM) – Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur kakak beradik di Majalengka kian mencuatkan sejumlah kejanggalan serius. Sekretaris Jenderal Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), Andi Muhammad Rifaldy, beserta tim hukum pihak korban terus mengawal perkara ini demi memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap segala ketidakberesan dalam proses hukum.
HP Ilegal Ditemukan Saat Akan Sidang
Sebelumnya, pada Senin, 8 Juni 2026, terjadi insiden mencurigakan saat terdakwa Yuda Nurdjati akan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Majalengka. Tim kuasa hukum korban, yang didampingi oleh Ekky Zakiah Azis, SH. Bersama Siti Rohayati, SH. MH. dan Suhanda SH, melihat ada perpindahan barang dari dalam ruang tunggu tahanan kepada seorang pemuda.
“Kami melihat Anda menerima HP itu dari dalam ruang tunggu tahanan,” tegas
Siti Rohayati, SH. MH. kepada pemuda tersebut.
Setelah diinterogasi, terungkap bahwa ponsel itu berasal dari Lia, pacar terdakwa. Bahkan dari dalam ruang tahanan terdengar suara: “Itu bukan HP siapa-siapa, tapi HP Teh Lia!”
Mendengar nama itu, Ashima Dinilah—ibu korban sekaligus mantan istri terdakwa—langsung mengenalinya dan bereaksi tegas. “Oh Lia! Tetangga yang kamu mau nikahi itu kan, Yuda?” serunya sambil mengejar sosok berpakaian merah muda yang dikenalnya sebagai Lia.

Setelah diamankan dan ditandatangani berita acara penyitaannya oleh Kasipidum, Lia akhirnya membenarkan bahwa itu adalah ponsel miliknya yang dipinjamkan kepada Yuda agar bisa meminta bantuan uang kepada teman-temannya. Ia bahkan menunjukkan bukti terkait percakapan dana dalam perangkat tersebut.
Menanggapi hal itu, tim hukum menegaskan: “HP ini harus dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar Ekky Zakiah Azis, SH.
Sementara Andi dari GASKAN menambahkan, “Periksa secara menyeluruh isinya. Kita harus pastikan tidak ada upaya yang bisa merugikan korban, apalagi untuk mengancam atau memengaruhi jalannya perkara.” tegas Andi
Sebelum kejadian terkait Kelalaian tersebut, pembahasan memanas juga terjadi saat ditunjukkan dokumen yang menyatakan Ashima telah menandatangani penolakan hak restitusi bagi anak-anaknya. Namun ibu korban langsung membantahkan:
“Saya tidak pernah menandatangani surat apa pun. Terlihat jelas ada bekas coretan pensil sebelum ditimpa pulpen. Ini jelas dipalsukan, dan penyidik PPA Polres Majalengka pun tidak pernah sekalipun menanyakan hak ganti rugi anak saya selama proses penyelidikan,” tegas Ashima.
Tim hukum yang dipimpin Ekky Zakiah Azis, SH, membenarkan kejanggalan tersebut. Mereka juga menemukan ketidaksesuaian identitas pelaku dalam berkas dakwaan—nama yang tercantum berbeda dengan identitas asli Yuda Nurdjati ujar
Siti Rohayati, SH. MH.
Kasipidum Heri J menyatakan akan melengkapi kekurangan berkas dan memproses permohonan restitusi, namun JPU Citra belum memberikan tanggapan apa pun.
Andi Muhammad Rifaldy menegaskan bahwa kedua temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan ancaman serius terhadap keadilan anak.
“Di satu sisi ada dugaan pemalsuan dokumen yang merampas hak pemulihan korban, di sisi lain ada penyelundupan HP yang bisa digunakan untuk mengintimidasi. Ini menunjukkan ada celah serius dalam pengawasan. Oknum yang lalai atau terlibat harus diperiksa dan diberi pembelajaran tegas agar tidak terulang lagi,” pungkas Andi.
Reporter: Gats
Leave a comment