Sengketa Pasar Patrol Masuki Tahap Pembuktian di PN Bale Bandung
BANDUNG (KM) – Polemik panjang mengenai kepemilikan lahan Pasar Patrol, Desa Jelegong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Perkara perdata yang teregister dengan Nomor 272/Pdt.G/2025/PN Blb telah memasuki agenda pembuktian dan menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut sejarah penguasaan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Gugatan diajukan oleh ahli waris almarhumah Nyi Emur, yakni Diki Permana, melalui kuasa hukumnya Taufik H. Nasution, S.H., M.H. dan Hugo S. Tambunan, S.H. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 12 Agustus 2025 dan ditujukan kepada empat pihak, yaitu Paguyuban Pasar Patrol, PT Pasundan Raya, Kepala Desa Jelegong, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
Dalam persidangan yang telah memasuki tahap pembuktian, agenda sidang sempat mengalami beberapa kali penundaan. Salah satu penyebabnya adalah meninggal dunia Kepala Desa Jelegong yang sebelumnya menjadi salah satu pihak tergugat, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi dan penerbitan surat kuasa baru oleh pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa yang menggantikannya.
Perhatian publik tertuju pada sidang pembuktian terbaru ketika pihak penggugat memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai peta persil asli Desa Jelegong. Dokumen tersebut diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan para pihak yang berperkara.

Foto: Kuasa hukum ahli waris, Taufik H. Nasution, saat diwawancara KM. (Dok.KM)
Menurut sumber yang mengikuti jalannya persidangan, kemunculan peta persil asli tersebut menimbulkan reaksi dari para tergugat. Dokumen itu dinilai memiliki nilai historis penting karena berkaitan dengan data administrasi pertanahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
Pihak penggugat berpendapat bahwa dokumen tersebut dapat memberikan gambaran mengenai riwayat penguasaan dan administrasi tanah yang menjadi dasar gugatan ahli waris Nyi Emur. Sementara itu, pihak tergugat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan bantahan maupun alat bukti lain dalam persidangan berikutnya.
Perkara ini diperkirakan masih akan berlangsung cukup panjang mengingat masing-masing pihak masih memiliki hak untuk menghadirkan saksi, ahli, maupun dokumen tambahan guna memperkuat dalil hukumnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung dijadwalkan kembali melanjutkan agenda pembuktian dalam sidang berikutnya untuk mendalami seluruh alat bukti yang diajukan para pihak sebelum nantinya memasuki tahap kesimpulan dan putusan.
Kasus Pasar Patrol sendiri menjadi perhatian masyarakat karena tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga berkaitan dengan sejarah administrasi pertanahan dan keberadaan aset yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Jelegong, Kabupaten Bandung.
Reporter : Gats
Editir : Drajat
Leave a comment