Jaksa Ungkap Keluarga Jadi Penjamin, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan
Jakarta (KM) — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Penangguhan penahanan dilakukan setelah jaksa mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka.
Kedua tersangka sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Setelah menjalani proses penyidikan, berkas perkara bersama para tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Meski telah resmi berstatus tersangka dan memasuki tahap penuntutan, Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan. Keduanya terlihat meninggalkan Gedung Kejari Jakarta Selatan pada Senin sore didampingi tim kuasa hukum, termasuk Refly Harun.
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menyampaikan apresiasinya atas keputusan jaksa yang tidak menahan kliennya. Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi kabar baik sekaligus membawa tanggung jawab besar bagi Roy Suryo dan dr Tifa untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kabar menggembirakan bahwa kedua beliau tidak ditahan. Tentu keputusan ini menuntut tanggung jawab dari kami dan para tersangka untuk menjaga iklim yang tetap kondusif,” ucap Refly kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan bahwa tim pembela akan mempersiapkan langkah hukum secara profesional apabila perkara tersebut berlanjut ke persidangan. Seluruh argumentasi yang disampaikan nantinya, ucap Refly, akan berlandaskan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Refly juga memberikan jaminan tertulis bahwa kedua kliennya tidak akan mempersulit proses hukum, baik di tingkat Pengadilan Negeri, banding, hingga kasasi.
Ia memastikan Roy Suryo dan dr Tifa tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Selain itu, reputasi baik dan keberadaan keluarga klien yang jelas di masyarakat menjadi salah satu poin penguat pertimbangan penangguhan tersebut.
Keluarga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor.
Salah satunya adalah adanya jaminan dari pihak keluarga yang bersedia bertanggung jawab apabila kedua tersangka tidak memenuhi kewajibannya selama proses hukum berlangsung.
“Keluarga menjadi penjamin dan bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ucap Marcelo.
Selain itu, kejaksaan juga menerima surat pernyataan dari para tersangka yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Menurut Marcelo, Roy Suryo dan dr Tifa telah menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta memenuhi setiap panggilan aparat penegak hukum.
Keduanya juga menyampaikan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pokok perkara serta turut menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Dengan mempertimbangkan jaminan keluarga dan komitmen tersebut, kejaksaan memutuskan tidak menerapkan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Maka dengan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tegas Marcelo.
Sebagai konsekuensi dari penangguhan penahanan tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa diwajibkan melapor secara berkala kepada pihak berwenang.
Kejari Jakarta Selatan menetapkan kewajiban lapor satu kali setiap pekan hingga proses hukum terhadap keduanya selesai atau ada keputusan lain yang ditetapkan oleh pengadilan.
Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki tahap penuntutan dan berpotensi berlanjut ke meja hijau dalam waktu dekat.
Sementara itu, kedua tersangka tetap menjalani proses hukum tanpa harus mendekam di tahanan dengan syarat mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh kejaksaan.
Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa
Menyikapi keputusan kejaksaan yang tidak melakukan penahanan fisik, Roy Suryo mengungkapkan rasa syukurnya.
Mantan Menpora tersebut menyampaikan ucapan terima kasih, khususnya kepada dr Tifa yang diakuinya terus bersama-sama menghadapi persoalan hukum ini.
“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang,” tutur Roy.
Di sisi lain, Dokter Tifa turut menyampaikan apresiasi serupa.
Namun secara mengejutkan, ia secara spesifik menyebut nama Presiden Prabowo Subianto.
Dokter Tifa meyakini bahwa orang nomor satu di Indonesia tersebut memiliki andil dalam dinamika keadilan proses hukum yang sedang mereka jalani.
“Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” cetus Dokter Tifa.
Hingga saat ini, berkas perkara kedua tersangka tengah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke pengadilan agar jadwal sidang perdana dapat ditentukan.
****Rwn
Leave a comment