Peta Persil Asli Muncul di Sidang, Para Tergugat Terpana di Hadapan Majelis Hakim PN Bale Bandung

Foto: Kubu ahli waris saat menunjukkan peta persil asli Desa Jelegong kepada Majelis Hakim.(Dok.KM)

BANDUNG (KM) – Sebuah dokumen historis mengejutkan jalannya persidangan perkara sengketa lahan Pasar Patrol di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Pihak penggugat memperlihatkan Peta Persil Asli Desa Jelegong di hadapan Majelis Hakim, dan kemunculan dokumen tersebut langsung memicu reaksi dari para pihak tergugat.

Perkara perdata bernomor register 272/Pdt.G/2025/PN Blb itu kini telah memasuki agenda pembuktian. Gugatan diajukan oleh ahli waris almarhumah Nyi Emur, yakni Diki Permana, melalui kuasa hukumnya Taufik H. Nasution, S.H., M.H., dan Hugo S. Tambunan, S.H.

Foto: Kuasa hukum ahli waris, Taufik H. Nasution, saat diwawancara awak media KM. (Dok.KM)

Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 Agustus 2025 dan ditujukan kepada empat pihak, yaitu Paguyuban Pasar Patrol, PT Pasundan Raya, Kepala Desa Jelegong, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

Adapun Peta Persil Asli Desa Jelegong yang dihadirkan penggugat dinilai memiliki bobot historis yang signifikan. Pasalnya, dokumen tersebut berkaitan langsung dengan riwayat administrasi pertanahan yang menjadi objek sengketa, yaitu tanah yang diklaim sebagai warisan almarhumah Nyi Emur selama puluhan tahun.

Menurut sumber yang mengikuti jalannya persidangan, kemunculan dokumen tersebut menimbulkan reaksi di kalangan para tergugat.

Pihak penggugat berpendapat bahwa peta persil asli itu dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai riwayat penguasaan tanah yang menjadi dasar gugatan. Sementara itu, pihak tergugat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan bantahan maupun alat bukti lain dalam sidang berikutnya.

Agenda pembuktian sempat mengalami beberapa kali penundaan. Salah satu penyebabnya adalah meninggal dunianya Kepala Desa Jelegong yang sebelumnya tercatat sebagai salah satu pihak tergugat, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi dan penerbitan surat kuasa baru dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa yang menggantikannya.

Perkara ini diperkirakan masih akan berlangsung cukup panjang. Masing-masing pihak masih memiliki hak untuk menghadirkan saksi, ahli, maupun dokumen tambahan guna memperkuat dalil hukumnya.

Majelis Hakim PN Bale Bandung dijadwalkan kembali melanjutkan agenda pembuktian dalam sidang berikutnya untuk mendalami seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, sebelum memasuki tahap kesimpulan dan pembacaan putusan.

Kasus Pasar Patrol menjadi perhatian masyarakat luas karena tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga berkaitan dengan sejarah administrasi pertanahan dan keberadaan aset yang selama ini dimanfaatkan warga di wilayah Jelegong, Kabupaten Bandung.

Reporter: Gats
Editor: Drajat

Komentar Facebook

1 Comment

  1. Terpana darimana coy, wong saksi penggugat pucat pasi, keterangan saksi penggugat inkonsisten. Ga bisa jawab pertanyaan mendasar. Saksi 2 malah menjawab statement kalau peta asli adalah produk pemerintah (desa) bukan dari pihak lain

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.