Peraturan Menteri Bangku Sekolah Dikurangi, Orang Tua Pilu

Bandung (KM) – Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2026 yang membatasi jumlah siswa dalam setiap rombongan belajar (rombel) menjadi maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP, menuai beragam respons dari masyarakat, guru, hingga pemerintah daerah.Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas pembelajaran, menjaga rasio guru dan murid, serta memastikan proses belajar berlangsung lebih efektif.

 

Namun di lapangan, terutama di kota besar seperti Bandung, kebijakan tersebut menimbulkan persoalan baru: berkurangnya daya tampung sekolah.

 

Hamim, warga Jakarta Timur, mengaku kecewa karena anaknya tidak diterima di sekolah negeri akibat kuota penuh.

 

“Aplikasi pendaftaran rumit, tidak ramah bagi orang tua yang kurang paham teknologi. Kami hanya ingin anak kami bisa sekolah tanpa harus menunggu ketidakpastian,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

 

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mencatat adanya keluhan orang tua terkait sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2026 yang berbasis digital. Beberapa orang tua menilai nilai seleksi anak berubah tiba-tiba tanpa penjelasan, menimbulkan kecemasan dan dugaan kecurangan.

 

Kepala SMP Negeri di Bandung, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak bisa menambah rombel secara sepihak.

 

“Semua harus melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Dinas Pendidikan. Kami ingin menerima lebih banyak murid, tetapi aturan harus dijalankan,” katanya.

 

Guru non-ASN juga menyuarakan kekhawatiran. Status mereka akan berakhir Desember 2026, sementara kebutuhan tenaga pendidik masih tinggi.

 

“Kalau guru berkurang, bagaimana mutu pembelajaran bisa terjaga?” ujar Ahmad, guru honorer di Kabupaten Bekasi.

 

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam mengajukan kondisi pengecualian.

 

“Sekolah bisa menambah rombel jika memenuhi syarat ruang kelas, sarana prasarana, dan jumlah guru. Namun dispensasi sifatnya sementara, maksimal dua tahun, agar tidak terjadi penumpukan di sekolah favorit,” katanya.

 

Ia menambahkan, pemerintah daerah sedang menyiapkan mekanisme pendampingan agar sekolah di wilayah padat penduduk bisa segera mengajukan dispensasi.

 

“Kami tidak ingin ada anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan daya tampung,” tegasnya.

 

Praktisi media Jawa Barat, Roni Maulana Arsy, menilai keberhasilan kebijakan pendidikan bukan hanya diukur dari tertibnya administrasi.

 

“Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan kesempatan belajar,” ujarnya.

 

Sejarah tidak akan mengingat berapa jumlah siswa dalam satu rombel.

 

“Sejarah akan mengingat apakah negara hadir ketika seorang anak mengetuk pintu sekolah, atau justru membiarkannya pulang dengan kekecewaan,” kata Roni.

 

Reporter: bbj

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.